Pratama, Fikram (2025) KONSEP POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Negri Palopo.

[thumbnail of Skripsi  Fikram Pratama] Text (Skripsi Fikram Pratama)
Fikram Pratama Fix.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Konsep Poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan: Untuk menganalisis Bagaimana Konsep Poligami dalam pandangan Islam dan
Konsep poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kasus-Kasus, Konsep Poligami dalam isla, kepustakaan sebagai sumber penelitian atau disebut dengan library
research, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang menemuan kebenaran koherensi hukum, aturan hukum yang sesuai dengan norma hukum, dan perintah atau larangan yang sesuai dengan prinsip hukum, serta tindakan seseorang yang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum, khususnya pada hukum ekonomi syariah. Hasil dari penelitian yang dilakukakan menunjukkan bahwa: Poligami dalam Hukum Islam mempunyai aturan baku sebagai acuan dan syarat yang digunakan dalam berpoligami. Diantaranya adalah Islam menyodorkan syarat adil
bagi yang berpoligami dalam memperlakukan istrinya, dan membatasi poligami tersebut dengan empat istri saja. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Kitab Suci Al- Qur‟an Surat An-Nisa‟ ayat 3 dan 129. Selain itu syarat lain adalah
mendahulukan janda-janda yang mesti disantuni jiwa dan raganya, jadi bukan sekedar menuruti hawa nafsu saja. Peraturan poligami diperketat pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maksudnya adalah tidak
semua orang dapat melakukan poligami dengan alasan yg tidak jelas karena semaunya terdapat aturan dan prosedur yang harus dipenuhi. Syarat utama dalam berpoligami adalah suami harus berlaku adil. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 55 hingga 59,\ diatur bahwa seorang suami yang berkeinginan untuk berpoligami wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan bahwa poligami tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum yang ketat. Selain itu, suami juga harus mendapatkan persetujuan dari istri yang telah ada. Jika persetujuan ini tidak diperoleh, suami tetap dapat mengajukan permohonan poligami, namun harus didukung dengan alasan yang sah dan bukti yang kuat di hadapan pengadilan, seperti ketidakmampuan istri dalam menjalankan kewajibannya atau masalah kesehatan tertentu. Selain itu, suami diwajibkan untuk bersikap adil terhadap seluruh istrinya, baik dalam hal kebutuhan materiil seperti nafkah, tempat tinggal, dan sandang, maupun dalam hal
immateriil seperti perhatian, kasih sayang, dan pembagian waktu secara seimbang. Kewajiban untuk berlaku adil ini menjadi syarat utama dalam poligami untuk menjaga hak-hak setiap istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Kata kunci: Undang-Undang, Perkawinan, Poligami

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2X4.315 Poligami Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dahniar Abdullah
Date Deposited: 30 Oct 2025 02:22
Last Modified: 30 Oct 2025 02:22
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/11760

Actions (login required)

View Item
View Item