TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN KREDIT SHOPEEPAY LATER

SARI, SUCI PUSPITA (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN KREDIT SHOPEEPAY LATER. Other thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO.

[thumbnail of SKRIPSI FOR BUNDEL SUCI PUSPITA SARI 2.pdf] Text
SKRIPSI FOR BUNDEL SUCI PUSPITA SARI 2.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Suci Puspita Sari, 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online
Menggunakan Kredit Shopeepay Later”. Skripsi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas
Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Anita Marwing dan Dirah Nurmila
Siliwadi.
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online
Menggunakan Kredit Shopeepay Later. Penelitian ini bertujuan: Untuk
menganalisis mekanisme jual beli online menggunakan kredit Shopeepay Later;
Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online menggunakan
kredit Shopeepay Later. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research). Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer berupa
Alquran dan buku serta bahan hukum sekunder berupa hadis, website resmi
shopee, dan jurnal. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif
kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik kredit Shopeepay
Later dilakukan melalui aplikasi yaitu marketplace Shopee dengan cara pengguna
Shopee mendaftarkan diri untuk mengaktifkan Shopeepay Later. Setelah
Shopeepay Later berhasil diaktifkan, pengguna bisa menggunakan Shopeepay
Later untuk berbelanja dan pengguna bisa membayar belanjaannya sesuai dengan
tempo yang dipilih. Adapun cara membayar tagihannya dapat dilakukan dengaan
cara mentransfer melalui ATM, I-Banking, M-Banking atau bayar melalui
minimarket seperti indomart, alfamart. Menurut hukum Islam Shopeepay Later
jika dilihat dari rukun dan syarat jual beli, rukun qard sudah sesuai dengan hukum
Islam. Kemudian jika dilihat dari DSN-MUI No:110/DSN-MUI/IX/2017 tentang
akad jual beli dibolehkan harga jual beli yang tidak tunai boleh tidak sama dengan
harga tunai jadi perbedaan harga pada Shopeepay Later untuk beli sekarang bayar
nanti, 3x ciclan, 6x cicilan dan 12x cicilan dibolehkan. Jual beli Shopeepay Later
ini diqiyaskan dengan jual beli salam yakni sama-sama jual-beli tertunda pada
salam barangnya yang tertunda sedangkan pada Shopeepay Later uangnya yang
tertunda. Namun denda yang berlaku sebanyak 5% ketika terlambat membayar
merupakan riba.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Online, Kredit Shopeepay Later

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muh. Afandhy Amir
Date Deposited: 13 Jun 2022 01:58
Last Modified: 13 Jun 2022 01:58
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/4688

Actions (login required)

View Item View Item