TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI RUMAH TANPA BALIK NAMA DAN TANPA AKTA NOTARIS PPAT (Study Kasus Perumnas Rampoang Kota Palopo)

RHIFQY, ACHMAD (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI RUMAH TANPA BALIK NAMA DAN TANPA AKTA NOTARIS PPAT (Study Kasus Perumnas Rampoang Kota Palopo). Other thesis, Institut agama islam Negeri (IAIN Palopo).

[thumbnail of ACHMAD RHIFQY.pdf] Text
ACHMAD RHIFQY.pdf

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK
Achmad Rhifqy, 2021. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Rumah Tanpa Balik Nama Dan Tanpa Akta Notaris PPAT” Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh . H. Muammar Arafat Yusmad dan Nirwana Halide.
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Rumah Tanpa Balik Nama Dan Tanpa Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuaan dari penelitiaan ini adalah guna mengetahui kedudukan hukum pemilik rumah yang belum melakukan balik nama sertifikat dan tanpa Akta Jual Beli, guna mengetahui dan memahami proses pelaksanaan balik nama dan pembuatan Akta Jual Beli dengan baik, guna mengetahui dan memahami terjadinya jual beli rumah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitiaan yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pendekatan penelitian normatif yuridis. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Notaris/Pejabat Pembuat akta Tanah maupun dari Perumnas Rampoang Jalan Cendrawasi. Pengumpulan data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer di dapat melalui hasil wawancara dengan responden melalui kuisoner dan Data sekunder meliputi, studi pustaka dan literatur. Adapun teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dokumentasi. Pada skripsi ini instrumen pengumpulan datanya yaitu berupa kamera, telfon, buku dan pulpen. Kemudian data tersebut di analisis sehingga penyajiannya lebih menarik. Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa penerbitan surat hak (sertifikat tanah) merupakan alat pembuktian yang kuat, penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah/rumah adalah dengan mendatangi Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, praktik jual beli rumah tersebut dianggap sah atau halal dalam hukum islam karena jual beli ini dilakukan antara kedua belah pihak yang sama-sama sepakat.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jual beli, Akta Notaris.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ekonomi Bisnis Islam > Program Studi S-1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 27 Oct 2022 07:51
Last Modified: 27 Oct 2022 07:56
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/4794

Actions (login required)

View Item View Item