MPLEMENTASI PRAKTIK HIBAH TANAH DI DESA KURRUSUMANGA KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU

FRISKA, FRISKA (2022) MPLEMENTASI PRAKTIK HIBAH TANAH DI DESA KURRUSUMANGA KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of FRISKA.pdf] Text
FRISKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Friska,2022. “Implementasi Praktik Hibah Tanah di Desa Kurrusumanga
Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu”. Skripsi Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Muh. Darwis, S. Ag., M. Ag dan Muhammad Fachrurrazy,
S. EI., M. H.
Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana praktik hibah tanah yang
dilakukan pada Desa Kurrusumanga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
Sulawesi Selatan; Untuk menjelaskan bagaimana tinjauan perspektif kompilasi
hukum ekonomi syariah dan KUHPer terhadap praktik hibah tanah yang
dilakukan di Desa Kurrusumanga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi
Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan Sosiologis. Sumber dan bahan data melalui bahan data utama yang
terbagi menjadi dua yaitu data Kasus yang bersumber dari objek penelitian dan
data Yuridis yang bersumber dari KHES dan KUH Perdata, serta bahan data
pendukung yang meliputi: buku-buku, Jurnal, Tafsir Al-Qur’an, Tafsir Hadis dan
pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data menggunakan teknik
analisis Deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hibah tanah yang terjadi pada
Desa Kurrusumanga dilakukan secara lisan. Dimana sempat terjadi kesalahpaham
karena kurangnya komunikasi antara ahli waris dan penerima hibah. Kemudian
proses pelaksanaan hibah belum selesai karena terhambat dengan penundaan
pembuatan akta, tetapi ahli waris sepakat untuk menyelesaikannya setelah pulang
dari perantauan. Dalam perspektif KHES praktik hibah tersebut belum
sepenuhnya sah, karena ada beberapa rukun dan syarat hibah pada pasal 685 yang
belum terpenuhi. Kemudian dalam perspektif KUH Perdata praktik hibah tersebut
juga belum sepenuhnya sah secara hukum karena pada syarat sahnya perjanjian di
Pasal 1320 KUH Perdata yang terdapat pada poin 3 yaitu “Suatu hal tertentu”
belum terpenuhi. Hal yang belum terpenuhi secara tertulis tersebut masuk dalam
pengaturan cara penghibahan. Dalam pengaturan cara hibah dalam KUH Perdata
harus dibuktikan secara otentik dengan adanya Akta hibah dan penghibahan di
luar dari cara ini berpotensi batal atau berpolemik.
Kata Kunci: Hibah Tanah, Implementasi, KHES, KUHPer, dan Praktik.

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 25 Jan 2023 00:12
Last Modified: 25 Jan 2023 00:12
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5129

Actions (login required)

View Item View Item