PERTIMBANGAN DAN PENETAPAN HAKIM DALAM PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA PALOPO

MUJAHIDAH, SITTI (2022) PERTIMBANGAN DAN PENETAPAN HAKIM DALAM PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of SITTI MUJAHIDAH.pdf] Text
SITTI MUJAHIDAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Sitti Mujahida, 2021. “Pertimbangan dan Penetapan Hakim dalam Pernikahan
Anak Usia Dini di Pengadilan Agama Palopo”. Skripsi Program Studi
Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Dr. H. Firman Muh. Arif, Lc., M.H.I., dan Sabaruddin, S.H.I.,
M.H.
Skripsi ini berjudul Pertimbangan dan Penetapan Hakim dalam Pernikahan
Anak Usia Dini di Pengadilan Agama Palopo. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dasar pertimbangan seorang hakim dalam menetapkan perkara
pernikahan anak usia dini, untuk mengetahui penetapan hakim dalam pernikahan
anak usia dini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif dan sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, Teknik pengelolaan data yaitu
editing dan klasifikasi dan verifikasi dan analisis data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberi penetapan maka
hakim terlebih dahulu mempertimbangkan pokok perkara dengan melihat fakta yang
diajukan dari pemohon dan memuat dasar hukum yang dipergunakan hakim dalam
menetapkan perkara baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, Hakim menimbang
berdasarkan fakta di persidangan bahwa calon istri atau anak dari pemohon hamil di
luar nikah, sehingga membuat hakim mengabulkan permohonan pernikahan anak usia
dini demi menjaga aib keluarga, dasar pertimbangan yang digunakan untuk memutus
perkara pernikahan anak usia dini yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5
Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Anak Usia Dini. Izin
pernikahan anak usia dini diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri
yang belum berusia 19 Tahun untuk melangsungkan perkawinan demi
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Pertimbangan dan Penetapan Hakim dalam Pernikahan Anak Usia Dini

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 26 Jan 2023 06:52
Last Modified: 26 Jan 2023 06:52
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5150

Actions (login required)

View Item View Item