TRANSAKSI UANG MUKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA WONOKERTO KECAMATAN SUKAMAJU SELATAN

WATI, VIVIK VINA (2022) TRANSAKSI UANG MUKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA WONOKERTO KECAMATAN SUKAMAJU SELATAN. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of VIVIK VINA WATI.pdf] Text
VIVIK VINA WATI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Vivik Vina Wati, 2022. “Transaksi Uang Muka dalam Perspektif Hukum Positif
dan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Wonokerto Kecamatan Sukamaju
Selatan”, Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Abdain dan
Muhammad Fachrurrazy.
Skripsi ini membahas tentang perbandingan uang muka ditinjau dari
Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Transaksi jual beli dengan sistem
ini sering dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian ini
bertujuan memberikan edukasi serta gambaran kepada khalayak luas terhadap
praktik jual beli dengan uang muka yang dilakukan di desa wonokerto. Jenis
penelitian ini adalah normatif empiris menggunakan metode semi kualitatif antara
pustaka dan lapangan, pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan
yuridis normatif dan studi kasus informasi penelitian ini diperoleh dari masyarakat
desa wonokerto, serta teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi sumber
data dimana untuk mendapatkan data baik dari buku, jurnal, observasi, wawancara
dan dokumentasi yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti kemudian
akan dianalisis secara deskriptif komparatif untuk memperoleh kesimpulan dalam
menjawab permasalahan peneitian ini. Hasil penelitian ini yaitu; (1) Praktik
transaksi uang muka di Desa Wonokerto tidak sesuai dengan syariat Islam dalam
rukun jual beli dikarenakan ada ketidak jelasan diawal akad baik wujud, harga,
waktu dan kualitas akan menimbulkan rasa tidak ridha sehingga menyebabkan
kerugian salah satu pihak. (2) Perbandingan transaksi uang muka ditinjau dari
Hukum Positif Pasal 1464 KUH Perdata, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 21-23 yaitu pertama sama-sama mengatur mengenai hukum uang muka
tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan sepihak baik dari pihak penjual
maupun pihak pembeli. Sedangkan, menurut Hukum Ekonomi Syariah bahwa
praktik uang muka diperbolehkan dilaksanakan jika memenuhi syariat Islam
dalam bermuamalah. Akan tetapi jika tidak sesuai dengan syariat Islam maka
hukumnya dapat berubah menjadi haram.
Kata kunci: Uang Muka, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 09 Feb 2023 00:59
Last Modified: 09 Feb 2023 00:59
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5246

Actions (login required)

View Item View Item