PERNIKAHAN ADAT DARAH BIRU PADA MASYARAKAT BUGIS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS di KELURAHAN TEMPE KECAMATAN TEMPE SENGKANG KABUPATEN WAJO)

MUTMAINNA, ANDI ANIKA (2022) PERNIKAHAN ADAT DARAH BIRU PADA MASYARAKAT BUGIS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS di KELURAHAN TEMPE KECAMATAN TEMPE SENGKANG KABUPATEN WAJO). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of ANDI ANIKA MUTMAINNA.pdf] Text
ANDI ANIKA MUTMAINNA.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK
Andi Anika Mutmainna, 2022.”Pernikahan Adat Darah Biru pada Masyarakat
Bugis Ditinjau dari Aspek Sosiologis dan Hukum Islam (Studi Kasus di
Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten. Wajo)”.
Skripsi Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara, Pembimbing
(I) Abdain. Pembimbing (II) Sabaruddin.
Skripsi ini membahas tentang Pernikahan Adat Darah Biru pada Masyarakat
Bugis Ditinjau dari Aspek Sosiologis dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan
Tempe Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek sosiologis pernikahan adat darah
biru pada masyarakat Bugis Sengkang Wajo, untuk mengetahui pandangan hukum
Islam terhadap pernikahan adat darah biru.Jenis penelitian yang digunakan ialah
penelitian Kualitatif kemudian dianalisis menggunakan teknik :Data reduction
(Reduksi Data). Data display (penyajian data) Penarikan kesimpulan. Pendekatan
penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan Sosiologis dan Normatif,
adapun Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi, teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan
berdasarkan sumber-sumber yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pernikahan Adat Darah Biru pada
masyarakat Bugis Sengkang Wajo tepatnya di Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe
hingga saat ini masih dipertahankan, Pernikahan adat yang dimaksudkan yaitu
sebuah teradisi atau kebiasaan turun temurun yang masih dijunjung tinggi
masyarakat Bugis.Pernikahan sesama yang memiliki gelar darah biru atau
pernikahan Arung sudah dilaksanakan sejak zaman kerajaan pada masyarakat Bugis
dalam adat Bugis Sengkang Wajo, pernikahan merupakan salasatu cara untuk
melanjutkan keturunan dengan dasar cinta kasih untuk melanjutkan hubungan yang
erat antar keluarga yang lain. Penggolongan masyarakat dalam status sosial seperti di
masyarakat Bugis kadang-kadang dapat berimplikasi terhadap proses pernikahan
diakibatkan salasatu pihak menolak, sebab status sosial yang tidak sama, terutama
status sosial sang laki-laki yang lebih rendah dibandingkan dengan satatus sosial
sang perempuan. dalam konsep Islam adanya stratifikasi sosial bukan merupakan
suatu syarat yang bisa dijadikan alasan untuk mencegah suatu pernikahan, dalam
syariat Islam dan al-Qur‟an juga telah dijelaskan bahwa yang membedakan antara
laki-laki yang akan menikah dengan perempuan yang akan dinikahinya adalah agama
dan takwanya. Pandangan Islam terhadap pernikahan adat pada budaya lokal
pernikahan bangsawan disuatu daerah itu tidak menjadi masalah dan bisa
dipertahankan dan dilestarikan apabila seluruh rangkain proses tidak terdapat unsur
kemusyrikan dalam pelaksanaan pernikahan adat.
Kata Kunci : Pernikahan, Darah Biru, Suku Bugis.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 14 Feb 2023 01:33
Last Modified: 14 Feb 2023 01:33
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5280

Actions (login required)

View Item View Item