REVITALISASI PENERAPAN ZAKAT PROFESI DI PERUSAHAAN AIR MINUM (PAM) TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO

WIWIN, WIWIN (2021) REVITALISASI PENERAPAN ZAKAT PROFESI DI PERUSAHAAN AIR MINUM (PAM) TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of WIWIN SKRIPSI.pdf] Text
WIWIN SKRIPSI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Wiwin, 2021.“Revitalisasi Penerapan Zakat Profesi di Perusahaan Air Minum
(PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo”.Skripsi Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Palopo.Dibimbing oleh Mustaming dan Muh.Darwis.
Zakat profesi adalah zakat yang dikelurkan dari hasil usaha yang halal dan
dapat mendatangkan hasil uang yang relatif banyak dan mudah dengan berbagai
cara melalui suatu keahlian tertentu.Seiring dengan semakin kompleksnya profesi-
profesi yang bermunculan, menimbulkan perbedaan pandangan dan pendapat
terkait hukum, ketentuan nisab, kadar bahkan waktu mengeluarkan zakatnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pandangan Hukum Islam mengenai
Zakat Profesi; untuk menjelaskan mekanisme dalam penerapan Zakat Profesi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research), lokasi penelitian dilakukan di Perusahaan Air Minum
(PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo menggunakan metode observasi,
wawancara, dokumentasi dan literature sebagai teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban zakat profesi
berdasarkan dalil-dalil dan hadis, bahwa setiap keahlian dan pekerjaan apapun,
baik yang dilakukan sendiri maupun yeng terkait dengan pihak lain apabila
pendapatannya mencapai nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Ketentuan
nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi berdasarkan pada qiyas
(analogi) yang harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
Mekanisme penerapan zakat profesi yang diterapkan di PAM Tirta Mangkaluku
Kota Palopo mengacu pada pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) N0 31 tahun
2019, bahwa nishab zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas-perak sebesar
85 gram emas dengan kadar 2,5% dan waktu mengeluarkannya dilakukan setiap
menerima penghasilan setiap bulan.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Hukum Islam, Mekanime.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 338.93-338. Perkembangan Ekonomi di Lokasi Tertentu
Divisions: Fakultas Ekonomi Bisnis Islam > Program Studi S-1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Muh. Afandhy Amir
Date Deposited: 14 Feb 2023 07:27
Last Modified: 14 Feb 2023 07:27
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5307

Actions (login required)

View Item View Item