PERJANJIAN PENGELOLAAN CENGKEH DI DESA SANGTANDUNG KECAMATAN WALENRANG UTARA KABUPATEN LUWU (Perspektif Hukum Islam dan Kearifan Lokal)

SALONGA’, FITRAHNI (2019) PERJANJIAN PENGELOLAAN CENGKEH DI DESA SANGTANDUNG KECAMATAN WALENRANG UTARA KABUPATEN LUWU (Perspektif Hukum Islam dan Kearifan Lokal). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of FITRAHNI SALONGA'.pdf] Text
FITRAHNI SALONGA'.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Fitrahni Salonga‟. 2019, Perjanjian Pengelolaan Cengkeh di Desa Sangtandung
Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu (Perspektif
Hukum Islam dan Kearifan Lokal). Pembimbing I Dr. H.
Muammar Arafat Yusmad, S.H., M.H. Pembimbing II Dr.H.
Firman Muhammad Arif, Lc., M.HI.
Kata Kunci : Akad/Perjanjian Pengelolaan Cengkeh, Hukum Islam,
Kearifan Lokal
Skiripsi ini berjudul “Perjanjian Pengelolaan Cengkeh di Desa
Sangtandung Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu (Prespektif Hukum
Islam dan Kearifan Lokal)”. Rumusan masalah pada Penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana Bentuk Perjanjian Cengkeh di Desa Sangtandung Kecamatan
Walenrang Utara Kabupaten Luwu. 2. Bagaimana Hukum Islam dan Kearifan
Lokal Terhadap Pengelolaan Cengkeh di Desa Sangtandung Kecamatan
Walenrang Utara Kabupate Luwu.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Kualitatif, dengan menggunakan pendekatan Normatif, Sosiologis dan Informan.
sumber data digunakan adalah sumber data primer yaitu bersumber dari
pengamatan langsung ke lokasi penelitian dan data sekunder yaitu merupakan
data yang didapat dari buku, jurnal, dan kantor Desa Sangtandung Kecamatan
Walenrang Utara Kabupaten Luwu yang terkait dengan penelitian ini.
Bentuk perjanjian yang dilakukan di Desa Sangtandung adalah Perjanjian
secara lisan. Dalam hukum islam bahwa menghormati perjanjian itu hukumnya
wajib, melihat pengaruh yang positif dan perannya yang besar dalam memelihara
perdamaian dan melihat urgensinya dalam mengatasi kemuksykilan,
menyelesaikan perselisihan, menciptakan kerukunan dan tidak menyalahi hukum
syari‟ah yang disepakati. Dapat diketahuai bahwa al-Qur‟an sumber pertama
memberikan ketentuan-ketentuan syari‟at islam dan dapat mengikuti sunnah
Rasul. Kearifan Lokal Masyarakat Desa Sangtandung perjanjian yang dilakukan
yaitu secara Lisan yang sudah menjadi turun temurun

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 2X4.23 Hukum Perjanjian dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 15 Feb 2023 00:32
Last Modified: 15 Feb 2023 00:32
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5313

Actions (login required)

View Item View Item