TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HAK UPAH (Studi Putusan No.37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mks)

SARTIKA, SARTIKA (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HAK UPAH (Studi Putusan No.37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mks). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of SARTIKA.pdf] Text
SARTIKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Sartika, 2022.“Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perkara Perselisihan
Hak Upah (Studi Putusan No.37/Pdt. Sus-PHI/2021/PN.Mks)”. Skripsi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh H. Muammar Arafat
Yusmad dan Fitriani Jamaluddin
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Perkara Perselisihan Hak Upah (Studi Putusan nomor. 37/Pdt. Sus�PHI/2021/PN.Mks). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan hak upah di PT. Pabrik Cat Tinta
dan Pasific, dan untuk mengetahui proses penyelesaian perselisihan hak upah
pekerja di PT. Pabrik Cat Tinta dan Pasific, guna mengetahui tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap perselisihan hak upah pekerja di PT. Pabrik Cat dan Tinta
Pasific terhadap nomor 37/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn.Mks. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan dengan menggunakan data-data melalui buku-buku,
peraturan perundang-undangan, kamus, jurnal, skripsi, artikel, sistem informasi
penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri makassar, dan hasil penelitian
hukum yang berkaitan dengan permasalahan peneliti.Teknik analisis data yang
digunakan peneliti yaitu analisis data induktif yang kemudian disajikan dalam
bentuk deskriptif terhadap fakta-fakta khusus yang terkumpul dari hasil wawancara,
peraturan perundang-undangan serta sumber hukum lainnya dan kemudian
diuraikan dalam bentuk kalimat yang logis selanjutnya diberikan penafsiran dan
kesimpulan secara umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, faktor-faktor
penyebab terjadinya perselisihan hak yaitu perbedaan pendapat antara pengusaha
dan pekerja terkait dengan upah proses, penyelesaian perselisihan hak upah pekerja
di PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific awalanya telah melakukan perundingan melalui
jalur non litigasi namun karena para pihak tidak mencapai kesepakatan maka pihak
tersebut menyelesaikan melalui jalur litigasi, ditinjau dari hukum ekonomi syariah
putusan yang ditetapkan oleh hakim yaitu hanya berhak mendapat uang pisah
sedangkan menurut hukum islam pembayaran upah harus dibayarkan berdasarkan
prinsip ijarah.
Kata kunci: Perselisihan hak, Upah, Pekerja

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 17 Feb 2023 02:32
Last Modified: 17 Feb 2023 02:32
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5368

Actions (login required)

View Item View Item