SISTEM BARTER HANDPHONE BEKAS DENGAN ALAT PERABOT RUMAH TANGGA DI DESA CAKKEAWO KABUPATEN LUWU DITINJAU DARI ASPEK HUKUM EKONOMI SYARIAH

AZIS, REZQIANI (2022) SISTEM BARTER HANDPHONE BEKAS DENGAN ALAT PERABOT RUMAH TANGGA DI DESA CAKKEAWO KABUPATEN LUWU DITINJAU DARI ASPEK HUKUM EKONOMI SYARIAH. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of RESQIANI  AZIS.pdf] Text
RESQIANI AZIS.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTARAK
REZQIANI AZIS, 2022. “Sistem barter dalam jual beli handphone bekas di
Desa Cakkeawo”.Skripsi hukum ekonomi syariah fakusta syariah institute
agama Islam negeri palopo. dibimbing oleh Dr. Rahmawati, S.Ag., M.Ag
dan Muhammad Fahrurrazy, S.EI., M.H.
Skripsi ini membahas tentang praktik barter handphone bekas dengan alat
perabot rumah tangga di Desa Cakkeawo serta membahas tentang hukum dan
praktik barter handphone bekas dengan alat perabot rumah tangga di Desa
Cakkeawo yang ditinjau dari aspek Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini
bertujuan: Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang Praktik jual beli
Handphone bekas dengan sisten barter di Desa Cakkeawo dan Untuk mengetahui
tentang tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap jual beli Handphone bekas
dengan sistem barter di Desa Cakkeawo.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus, penelitia ini juga
menggunakan pendekatan normatif, sosiologis dan yuridis. Adapun
Informan/subjek dalam penelitian ini adalah janna. Fifi, dan Hasan Ali. Ada dua
sumber bahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan data primer
dan bahan data sekunder. Instrumen peengumpulan datanya menggunakan
pedoman wawancara, buku catatan dan alat perekam. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan 3 tahap yaitu: observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data,
dan kesimpulan. pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan
triangulasi dan bahan referensi yang cukup.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Praktik Barter
Handphone bekas dengan alat perabot rumah tanggah yang terjadi di Desa
Cakkeawo berdasarkan penuturan para informan, kegiatan ini di Bawah oleh Mas
Purnomo ke Sulawesi Selatan pada tahun 2020 bersama rekan-rekannya, mereka
memasuki lorong-lorong yang ada di pedesaan untuk mencari handphone bekas,
Hasan Ali memasuki Desa Cakkeawo dan bertumu dengan fifi dan juga jannah
atau mamanya Yusuf yang ingin menjual handphone bekasnya, dengan
kesepakatan berasama serta telah negosisasi harga terjadilah kegiatan barter
tersebut. Kedua,Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik barter
handphone bekas dengan alat perabot rumah tangga di Desa Cakkeawo telah
sesuai dengan syariat Islam dan hukumnya diperbolehkan sebab telah memenuhi
rukun dan syarat yang berlaku dalam transaksi barter serta dalam proses akadnya
juga sudah sesuai dengan syariat Islam yaitu akad dilakukan dengan kerelaan,
atas dasar suka sama suka, saling ridho, serta tidak bertentangan dengan dalil
yang ada.Hak khiyar yang digunakan pada transaksi barter ini yaitu hak khiyar
majlis ikarenakan hak khiyar `aib tidak belaku sebab dari awal pihak pembeli
telah mengetahui bahwa barang yang akan dibeli adalah barang bekas yang sudah
ada kecacatan. Sedangkan praktik riba pada barter berdasarkan dalil yang ada
hanya terdapat pada barang yang sejenis.
Kata Kunci: Barter, Hukum Ekomomi Syariah

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 06 Mar 2023 07:18
Last Modified: 06 Mar 2023 07:18
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5676

Actions (login required)

View Item View Item