MENJUAL HARTA WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI DESA SASSA, KECAMATAN BAEBUNTA, KABUPATEN LUWU UTARA TINJAUAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

NIAR, DONNA ALFIRA (2022) MENJUAL HARTA WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI DESA SASSA, KECAMATAN BAEBUNTA, KABUPATEN LUWU UTARA TINJAUAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of DONNA ALFIRA NIAR.pdf] Text
DONNA ALFIRA NIAR.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
DONNA ALFIRA NIAR, 2022. “Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan
Ahli Waris di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu
Utara, Tinjauan Hukum Positif Indonesia”. Skripsi program studi
Hukum Keluaga Fakultas syari’ah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Hj. A. Sukmawati Assaad dan Sabaruddin.
Skripsi ini membahas tentang Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan
Ahli Waris di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara,
Tinjauan Hukum Positif Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana
kita mampu memahami dan mengetahui menjual harta warisan tanpa persetujuan
ahli waris di sesa Sassa, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, tinjauan
hukum positif Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
penelitian normatif dan sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Jual beli harta warisan tanpa adanya persetujuan ahli waris terjadi karena
adanya penundaan pembagian harta warisan kepada para ahli waris yang
sesungguhnya, sehingga mengakibatkan beberapa para ahli waris merasakan
dampak kerugian dari perbuatan itu. Dalam pembagian harta warisan yang adil
dan bijak haruslah disertai dengan ilmu pemahaman tentang warisan dengan baik.
Namun apabila terjadi kasus penjualan harta warisan yang tidak mendapatkan
persetujuan dari para ahli waris lainnya harus dilimpahkan kepada pihak yang
berwenang seperti kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, ataupun
bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah antar keluarga.
Hasil dari penelitian ini peneliti dapat mengetahui bagaimana solusi yang
dapat diberikan apabila terjadi kasus penjualan harta warisan tanpa persetujuan
ahli waris lainnya. Dalam realitas kasus yang terjadi, penjualan harta waris
tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan yang cacat hukum karena menjual
hak milik orang lain. Para ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan
gugatan baik kepada Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dan juga
dapat meminta ganti rugi kepada ahli waris yang menjual sesuai dengan hak
bagiannya masing-masing. Selain itu, juga dapat dituntut pidana penjara selama
empat tahun.
Kata kunci : Jual Beli Harta Waris, Persetujuan Ahli Waris, dan Hukum
Positif Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 14 Aug 2023 06:46
Last Modified: 14 Aug 2023 06:46
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7072

Actions (login required)

View Item View Item