TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM JUAL BELI JASA TITIP SECARA ONLINE DIAKUN INSTAGRAM BALQIEZ_SHOP KOTA PALOPO

Helfiyanti, Helfiyanti (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM JUAL BELI JASA TITIP SECARA ONLINE DIAKUN INSTAGRAM BALQIEZ_SHOP KOTA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of HELFIYANTI.pdf] Text
HELFIYANTI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Helfiyanti, 2023. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem jual beli
Jasa Titip Secara Online di Akun Instagram Balqiez_shop Kota
Palopo”. Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Irma T, S.Kom.,
M.Kom. dan H.Mukhtaram Ayyubi, S.EI., M.Si.
Skiripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Sistem Jual Beli Jasa Titip Secara Online (Studi Kasus di akun instagram
balqiez_shop kota palopo). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli
jasa titip secara online, serta untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah
terhadap jasa titip online. Metode penelitian yang digunakan penulis kualitatif, ada
dua jenis pendekatan yang digunakan yaitu normatif dan yuridis, teknik pengumpulan
data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, ada dua jenis data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, teknik analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, display data, serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini, proses jual beli jastip melalui media sosial dilakukan
dalam beberapa ketentuan. Pertama, penyedia layanan jasa titip memberitahukan
kepergiannya kesuatu tempat melalui media sosialnya. Kedua, penyedia layanan jasa
titip meminta izinkepada penjual untuk mengamnil foto/video mengenai produk yang
ingin dipasarkan. Ketiga, penyedia layanan jasa titip memposting produk-produk
yang terdapat di pusat perdagangan wilayah kepergiannya. Keempat, jika konsumen
ingin menitipkan suatu produk, konsumen harus mengisi format pemesanan atau
memesan langsung melalui instagram @Balqiez_Shop. Kelima, konsumen harus
mentransfer uang sejumlah harga produk serta tambahan ongkos jasa titip sebesar Rp.
35.000-50.000-,. Keenam, setelah transaksi terjadi penyedia layanan jasa titip
membelanjakan produk pemesanan konsumen. Ketujuh, pengambilan produk titipan
disepakati oleh penyedia layanan jasa titip dan konsumen itu sendiri. Jual beli yang
dilakukan oleh penyedia layanan jasa titip telah memenuhi rukun dan syarat jual beli
serta mendatangkan manfaat. Jual beli jasa titip melalui media sosial ini bukanlah
suatu praktik jual beli harta milik orang lain atau bay’ al-fuduli. Perjanjian antara
penyedia layanan jasa titip dengan penjual dilakukan secara lisan. Hal tersebut dapat
menjadi legalitas dalam jual beli, sehingga dalam praktik jasa titip online menjadi
sah.
Kata Kunci: Jual Beli, Jasa Titip, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 27 Sep 2023 00:24
Last Modified: 27 Sep 2023 00:24
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7240

Actions (login required)

View Item View Item