SANKSI PIDANA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UU ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM

UTAMI, WAHDANIYAH (2023) SANKSI PIDANA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UU ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of WAHDANIYAH UTAMI.pdf] Text
WAHDANIYAH UTAMI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Wahdaniyah Utami, 2023. “Sanksi Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Sosial Perspektif UU ITE Dan Hukum Pidana Islam”.
Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Dr. Hj. Anita Marwing,
S.HI., M.HI dan H. Hamsah Hasan, Lc., M.Ag
Skripsi ini membahas tentang Sanksi Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Sosial Perspektif UU ITE Dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini
bertujuan : guna mengetahui dan memahami pencemaran nama baik melalui
media sosial menurut UU ITE dan Pencemaran nama baik melalui media sosial
menurut Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka
(library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji data.
Sumber data yang digunakan berbahan sekunder dan primer. Dari bahan hukum
tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini Pencemaran
nama baik dalam UU ITE merujuk dengan menyerang kehormatan atau nama baik
sehingga seseorang merasa malu. kasus pencemaran nama baik yang terjadi di
mana para Rey Utami dan Pablo Benua mengunggah video di media sosial dan
salah satu pernyataan membuat Fairuz A. Rafiq tidak terima saat Galih Ginanjar
menyinggung pernyataan bernada negatif terkait organ intim. Di mana Rey Utami
dan Pablo Benua terbukti telah melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia yaitu : UU ITE pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) junto
UU ITE pasal 45 ayat (3) sedangkan Galih Ginanjar terbukti melanggar peraturan
perundang-undangan yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sanksi pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal dalam pasal 45 ayat (3) UU
No. 19 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah). Pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam hukum pidana Islam
tidak secara eksplisit, menerangkan tentang pengertiannya. Tetapi sudah banyak
dalil-dalil yang menjelaskan tentang penghinaan. Penghinaan memiliki jenis-jenis
yang berbeda-beda. Sanksi dalam hukum pidana Islam terdiri dari yang terberat
dan yang ringan. Yang termasuk terberat yaitu menuduh wanita baik-baik zina
berupa hukuman had 80 kali cambukan. Sedangkan yang ringan yaitu seperti
menghina, memberi gelar yang buruk, ghibah, membuka aib hukumannya berupa
ta‟zir, keputusan berada di tangan hakim dan penguasa dalam penjatuhan
hukuman.
Kata Kunci: Pencemaran nama baik, Media Sosial, UU ITE, Hukum Pidana
Islam

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
300 Ilmu sosial > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Muh. Afandhy Amir
Date Deposited: 31 Oct 2023 01:07
Last Modified: 31 Oct 2023 01:07
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7430

Actions (login required)

View Item View Item