PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN NO. 380/PDT.G/2022/PA.PLP TENTANG PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PALOPO

LUKMAN, ATRIANI LUKMAN (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN NO. 380/PDT.G/2022/PA.PLP TENTANG PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of ATRIANI LUKMAN.pdf] Text
ATRIANI LUKMAN.pdf

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK
Atriani Lukman, 2023 “Pertimbangan Hakim dalam Kasus Perceraian Nomor:
380/PDT.G/2022/PA.Plp tentang Perselingkuhan di Pengadilan Agama
Kota Palopo” Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Hj. A.
Sukmawati Assaad dan H. Firman Muh. Arif
Skripsi ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Kasus Perceraian Nomor:
380/PDT.G/2022/PA.Plp tentang Perselingkuhan di Pengadilan Agama Kota
Palopo. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perceraian
Perceraian Nomor: 380/PDT.G/2022/PA.Plp tentang Perselingkuhan di Pengadilan
Agama Kota Palopo, untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam
memutuskan Perkara Perceraian Nomor: 380/PDT.G/2022/PA.Plp tentang
Perselingkuhan di Pengadilan Agama Kota Palopo
Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan pendekatan
Normatif (teologi) dan Yuridis. Adapun sumber data yang digunakan dalam
Penelitian ini adalah data Primer dan data Sekunder, selanjutnya teknik
pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah Observasi,
wawancara dan Dokumentasi, Teknik pengelolaan data yaitu editing, coding
(pemberian kode), analisis data dan penarikan Kesimpulan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa sejak Tahun 2020 hubungan rumah
tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi sering terjadi perselisihan
secara terus menerus, april 2022 Tergugat meninggalkan Penggugat, tidak
memberikan nafkah yang layak, dan Tergugat berselingkuh dengan wanita lain.
Berdasarkan fakta tersebut Hakim akan melakukan Pertimbangan sebelum
memutuskan perkara yang ditangani. Sebelum Hakim memutuskan perkara,
Tergugat di panggil secara resmi oleh Pengadilan, namun tidak pernah hadir dalam
persidangan. Sehingga Hakim memutuskan secara Verstek. Dasar Hukum yang
digunakan oleh Hakim dalam memutuskan Perkara Perceraian karena
Perselingkuhan berlandaskan pada Undang-undang Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam yang
digunakan dengan analisis masalah dan dasar Hukum Islam, juga didasarkan pada
Undang-Undang.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perceraian, Perselingkuhan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 2X4.33 Perceraian Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 01 Nov 2023 06:26
Last Modified: 01 Nov 2023 06:26
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7532

Actions (login required)

View Item View Item