POLEMIK PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

GUNAWAN, SAHIL (2023) POLEMIK PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of SAHIL GUNAWAN.pdf] Text
SAHIL GUNAWAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Sahil Gunawan, 2023. “Polemik Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dalam
Hukum Positif dan Hukum Islam”. Skripsi Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing
oleh Muhammad Tahmid Nur dan Dirah Nurmila Siliwadi.
Skripsi ini membahas tentang Polemik Penerapan Hukuman Mati di Indonesia
dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan: Untuk
mengetahui penerapan hukuman mati di Indonesia; Untuk mengetahui Polemik
yang terjadi tentang hukuman mati di Indonesia; Untuk mengetahui perbandingan
hukuman mati di Indonesia dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Jenis
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
komparatif yang ditunjang oleh data-data yang diperoleh melalui penelitian
kepustakaan. Penelitian yang dimaksud mempelajari, menganalisis,
membandingkan dan mengkaji sumber-sumber lain yang erat kaitannya dengan
masalah yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan
menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa Perubahan penting terkait hukuman mati yang telah
dilakukan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hakim menjatuhkan
pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, hal tersebut terdapat dalam
Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Sebagian kelompok masyarakat, yaitu kaum abolisionist
menghendaki agar pidana mati dihapuskan dengan alasan melanggar hak asasi
manusia. Konsep pidana mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam,
tidak manusiawi, dan sadis. Namun sebagian kelompok masyarakat yang lain, yaitu
kaum retensionist, menghendaki agar pidana mati masih perlu dipertahankan agar
kejahatan-kejahatan yang tergolong extra ordinary crime bisa terkendali.
Kehadiran hukum Islam meningkatkan keamanan dan keuntungan hukum, karena
penerapan hukum Islam telah terbukti menguntungkan penganutnya. Indonesia
sebagai negara civil law, adalah suatu keniscayaan untuk mengakomodir Qhisash
dalam sistem pemidanaannya. Terlebih dengan telah diterapkan hukum pidana mati
masih dinilai belum efektif untuk menekan angka pertumbuhan tindak pidana,
sehingga menurut penulis tidak ada salahnya untuk mencoba terlebih dahulu
memberlakukan Qhisash untuk beberapa tindak pidana yang tergolong extra
ordinary crime. hal ini penulis dasarkan atas Indonesia yang notabenenya Eropa
Kontinental namun juga mengakomodir sistem hukum Anglo Saxon, artinya bahwa
tidak tertutup kemungkinan untuk mengakomodir sistem hukum Islam, Qhisash
khususnya dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, KUHP, Hukuman Mati.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 01 Nov 2023 06:37
Last Modified: 01 Nov 2023 06:37
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7534

Actions (login required)

View Item View Item