KEPEMIMPINAN NON-MUSLIM MENURUT FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

RANI, RANI (2023) KEPEMIMPINAN NON-MUSLIM MENURUT FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of RANI.pdf] Text
RANI.pdf

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK
RANI, 2022. “Kepemimpinan Non-Muslim Menurut Fiqih Siyasah dan Hukum
Tata Negara Indonesia”, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas
Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo, Pembimbing (1) Dr. Hj. Anita
Marwing, S.HI., M.HI, Pembimbing (2) Hj, Hamsah Hasan, Lc., M.Ag,
Penelitian ini membahas mengenai kepemimpinan non-Muslim menurut
Fiqih Siyasah dan Hukum Tata Negara Indonesia. Pembahasan tentang
kepemimpinan non-Muslim menjadi perdebatan antara ulama intelektual Muslim
tentang apakah boleh seorang non-Muslim memimpin di negara yang mayoritas
Muslim? Berdasarkan pertanyaan tersebut, ada beberapa ulama yang tidak
memperbolehkan hal tersebut seperti Ibnu Katsir dan ada juga yang membolehkan
seperti Ibnu Taimiyah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1)
bagaimana kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Hukum Tata Negara, dan
2) Bagaimana kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Fiqih Siyasah.
Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan non-Muslim
menurut perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Tata Negara 3) Bagaimana
mengakomodir kepemimpinan non-muslim menurut Hukum Tata negara dan fiqh
siyasah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu Kepustakaan
(Library Research) yang dilaksanakan dengan literature berupa buku, catatan dan
laporan penelitian terdahulu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif
pendekatan normatif yang dimana peneliti menggunakan sumber untuk
menganalisis aturan-aturan yang bersumber dari Al-Qur’an ataupun Hadist yang
mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang di teliti. Selain itu
peneliti juga menggunakan pendekatan yuridis, yaitu bahan pustaka atau bahan
sekunder digunakan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
penelusuran pada peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan
kepemimpinan non-Muslim menurut Fiqih Siyasah dan menurut Hukum Tata
Negara. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu 1) sebagian mazhab melarang
kepemimpinan non-Muslim seperti Syaikh Imam Qurtubi, Ibnu Katsir, dan lain�lain, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an. Ada juga yang
memperbolehkan kepemimpinan non-Muslim yaitu Ibnu Taimiyah, Muhammad
Abduh dan Munawir Sajdzali sebab menimbang dari aturan-aturan yang ada di
Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia dan negara kesatuan yang
menjunjung tinggi nilai demokrasi. 2) Indonesia sendiri tidak ada satupun UUD
dan pasal yang berisi larangan bagi seorang non-Muslim untuk menjadi pemimpin
di Indonesia. Pada UUD 1945 hanya menjelaskan bahwa di negara Indonesia
terdapat berbagai macam suku, agama, bahasa, budaya, dan lain-lain. 3) dalam
hukum tata negara indonesia, pemimpin non-muslim dapat diakomodir atau
diterima asal memenuhi syarat dan sesuai dengan UUD 1945, Sedangkan
mengakomodir pemimpin non-muslim menurut fiqh siyasah jika ditinjau dari
sejarah diperbolehkan tetapi bukan dalam konteks tertinggi. Maka dari itu perlu
xxiii
adanya penelitian yang lebih lanjut lagi dalam memahami hal tersebut agar tidak
terjadi kesalahfahaman diantara masyarakat.
Kata Kunci: Kepemimpinan non-Muslim, Fiqih Siyasah, Hukum Tata Negara

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 02 Nov 2023 00:34
Last Modified: 29 Dec 2023 02:05
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7552

Actions (login required)

View Item View Item