TINDAKAN KRIMINOLOGI PENCURIAN SAPI DI DESA BULU BONGGU KECAMATAN DAPURANG KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT

NURLIA, NURLIA (2023) TINDAKAN KRIMINOLOGI PENCURIAN SAPI DI DESA BULU BONGGU KECAMATAN DAPURANG KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of NURLIA.pdf] Text
NURLIA.pdf

Download (13MB)

Abstract

ABSTRAK
Nurlia, 2023. “Tindakan kriminologi pencurian sapi di Desa Bulu Bonggu
Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Barat.” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo, Dibimbing oleh
Mustaming dan Sabaruddin.
Skripsi ini membahas tentang tindakan kriminologi pencurian sapi di Desa
Bulu Bonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Barat. Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui faktor terjadinya pencurian sapi
di Desa Bulu Bonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Provinsi
Sulawesi Barat, mengetahui upaya penegak hukum dalam penanggulangan
pencurian sapi di Desa Bulu Bonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten
Pasangkayu Sulawesi Barat, mengetahui tindakan kriminologi pencurian sapi
menurut hukum pidana dan hukum Islam. Metode dan jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan
sosiologis dan yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini
menunjukan bahwa: 1) Faktor terjadinya pencurian sapi di Desa Bulu Bonggu
Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yaitu:
Faktor Geografis, Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan termasuk Faktor
Penegakan Hukum dan Faktor Kultur. 2) Upaya penegak hukum dalam
menanggulangi tindak pencurian sapi oleh pihak kepolisian sektor Sarudu yaitu:
upaya pencegahan (preventif) adalah langkah awal untuk mencegah atau
mengurangi tindak pidana dengan diaktifkannya semua siskamling, peningkatan
patroli dan penyuluhan bidang hukum, upaya penindakan (represif) yaitu langka
yang ditempuh oleh Polsek Sarudu terhadap pelaku yang sesuai dengan
perbuatan yang dilakukannya dengan melakukan penjatuhan pidana. 3)Tindakan
kriminologi pencurian sapi menurut hukum pidana dan hukum Islam yaitu:
hukum pidana dengan pelanggaran Pasal 477 KUHP maka diancam pidana
penjara selama 7 (Tujuh) sedangkan dalam hukum Islam pengakuan pelaku
pencurian pada dasarnya merupakan alat bukti yang sah dalam perspektif hukum
Islam diancam potong tangan.
Kata Kunci : Tindakan, Kriminologi, Pencurian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 02 Nov 2023 00:54
Last Modified: 28 Dec 2023 02:26
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7556

Actions (login required)

View Item View Item