IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA LUWU UTARA

LUTHFI, AJI MUH (2022) IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA LUWU UTARA. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of AJI MUH. LUTHFI.pdf] Text
AJI MUH. LUTHFI.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Aji Muh. Luthfi 2022, Implementasi Zakat Profesi di Kantor Kementerian
Agama Luwu Utara. Skripsi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Muh. Darwis dan Mukhtaram Ayyubi.
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Zakat Profesi di Kantor
Kementerian Agama Luwu Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
bagaimana penerapan zakat profesi di lingkungan kantor Kementerian Agama
Luwu Utara dan untuk mengetahui urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat
profesi di kantor Kementerian Agama Luwu Utara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
menggunakan metode analisis data kualitatif, ada tiga jenis pendekatan yang
digunakan yaitu normatif, yuridis dan sosiologis, Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, ada dua jenis data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif yaitu menganalisis data
dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan, kemudian
data disusun dalam bentuk deskriptif dengan mendeskripsikan data yang telah
diperoleh dalam bentuk uraian kalimat yang logis, kemudian diberi kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penerapan zakat
profesi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara rutin
dilakukan setiap bulannya dengan cara dipotong langsung dari gaji yang diterima
setiap bulannya apabila mencapai Rp.3.900.000 wajib membayar zakat profesi.
Namun belum memberikan data secara transparan mengenai tunjangan kinerja.
Selain itu tingkat pemahaman pegawai Kementerian Agama Luwu Utara terhadap
zakat profesi masih sangat beragam ditandai dengan variasi jawaban, hal ini juga
memperlihatkan adanya persoalan di seputar sosialisasi tentang zakat profesi,
maka UPZ seharusnya lebih pro aktif dalam mensosialisasikan pentingnya zakat
produktif. Kedua, urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat profesi di kantor
Kementerian Agama Luwu Utara yaitu : pengumpulan zakat profesi di kantor
Kementerian Agama Luwu Utara dilakukan berdasarkan surat edaran bupati luwu
utara nomor: 03/BAZ.LU/IV/2019, tetapi dalam realisasinya belum sesuai dengan
surat edaran bupati poin ke 6. Untuk penyaluran zakat profesi UPZ Kementerian
Agama Luwu Utara memberikan hasil pengumpulan zakat profesi kepada pihak
BAZNAS sebesar Rp.8.000.000 setiap bulannya, yang bersumber dari total dana
zakat profesi sebesar Rp.6.853.275 dan dibulatkan dengan dana infaq sebesar
Rp.1.146.725 dan menyisahkan dana infaq sebesar Rp.1.948.275 untuk dikelola
pihak UPZ yang cakupan peruntukannya meliputi; fakir miskin, proposal,
termasuk proposal bantuan penyelesaian studi karena pelajar atau mahasiswa
termasuk dalam kategori Fi Sabilillah.
Kata Kunci : Implementasi, Zakat Profesi, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 12 Dec 2023 01:40
Last Modified: 12 Dec 2023 01:40
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8130

Actions (login required)

View Item View Item