PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAIN TENUN RONGKONG (PERSPEKTIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG MEREK)

FITRIANI, FITRIANI (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAIN TENUN RONGKONG (PERSPEKTIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG MEREK). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of FITRIANI.pdf] Text
FITRIANI.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
FITRIANI, 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Kain Tenun
Rongkong Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Undang-Undang
Merek.” Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Abdain dan Fitriani
Jamaluddin.
xxv
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Kain Tenun
Rongkong menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Undang-undang
Merek dan apa saja kendala dalam Perlindungan Kain Tenun Rongkong. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kasus
yaitu data yang diperoleh dengan cara menelaah kasus-kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, penelitian empiris ini memperoleh bahan data�data lapangan sebagai sumber utama dengan wawancara yang dilakukan dengan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan observasi dilakukan oleh peneliti di
Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kain tenun Rongkong mendapatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) sebagai Pengetahuan Tradisional adapun jenis pengetahuan yang
dilindungi ialah kemahiran dalam membuat kerajinan tradisional dalam hal
tersebut teknik dalam pembuatan kain tenun Rongkong. Kain tenun Rongkong
dapat diberikan Perlindungan Indikasi Geografis yang disebabkan oleh faktor
manusia yang memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik pada kain tenun
khas tersebut dan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 serta dalam PP KI Komunal Nomor 56
Tahun 2022 dan perlindungannya juga diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 1
Tahun 2005. Adapun kendala dalam Perlindungan kain tenun Rongkong yaitu
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, 1. Faktor masyarakat, kurangnya
pemahaman masyarakat terkait pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak
terutama pemegang hak. 2. Faktor alam, kondisi lingkungan yang mengakibatkan
kendala pertumbuhan kapas sebagai salah satu sumber daya alam dalam proses
membuat kain tenun Rongkong, karena kapas tidak dapat tumbuh baik di daerah
dengan suhu yang lebih dingin dimana Rongkong merupakan daerah dataran
tinggi dengan ketinggian ± 800-1500 meter dari permukaan laut dengan suhu
mencapai 17 derajat. Hal tersebut mengakibatkan tumbuhan kapas tidak dapat
tumbuh dengan baik di Rongkong.
Kata Kunci: Fatwa, Tenun Rongkong, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 241.2 Hukum dan Moral Dasar
300 Ilmu sosial > 340.072 Metode Riset Penelitian Hukum, Statistik Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: wahidin
Date Deposited: 10 Feb 2024 03:48
Last Modified: 10 Feb 2024 03:48
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8286

Actions (login required)

View Item View Item