Reski, Perdi (2025) KONSTRUKTIF ADAT MAPPAROLA DI DESA TETE URI KECAMATAN SABBANG SELATAN. Diploma thesis, IAIN Palopo.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
SKRIPSI PERDI RESKI (HK 19).pdf

Download (3MB)

Abstract

Suku Bugis merupakan kelompok etnik yang terbesar dari Provinsi Sulawesi Selatan. Karateristik utama dari suku ini terdapat pada bahasa dan adat istiadatnya. Sara’ (syariah) dan ade’ (adat) menjadi dua hal yang saling menentukan bentuk dalam dinamika kehidupan masyarakat Bugis. Saat kehidupan diatur dengan pangngaderreng (undang-undang sosial) sebagai falsafah tertinggi yang mengatur masyarakat sampai penaklukan seluruh tanah Bugis tahun 1906. Salah satu tradisi Suku Bugis yang masih bertahan hingga sekarang adalah tradisi Mapparola. Mapparola Merupakan tradisi yang berkembang dari sebuah adat pernikahan dan upacara yang mempunyai tahapan atau proses yang sederhana, yang dilakukan secara berkelompok oleh Masyarakat beserta perlengkapan yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui perspektif urf’ terhadap pelaksanaan tradisi adat mapparola dan tata cara pelaksanaan adat mapparola pada pernikahan masyarakat Desa Tete Uri. Metode penelitian menggunkan jenis penelitian kualitatif, data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diinterprestasikan dan dianalisis secara konten, tematik, persepsi kemudian di sajikan dalam bentuk deskripstif. Konstuktivisme memiliki asumsi yang sama dengan teori kognitif sosial yang mengarahkan bahwa orang, prilaku, dan lingkungan berinteraksi secara timbal balik. Mapparola adalah saling kunjung mempelai wanita ke rumah mempelai pria, dilaksanaan saat seluruh prosesi pernikahan selesai satu hari atau lebih setelah pernikahan, Pihak Perempuan melakukan pemberakatan ke rumah pihak laki-laki untuk melakukan kunjungan balasan dan membawa seserahan untuk mempelai laki-laki. Sedangkan Urf’ dari segi terminologi ialah sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang popular diantara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu. Urf’ sendiri salah satu sumber hukum yang diambil oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Pandangan Urf’ terhadap tradisi mapparola hukumnya diperbolehkan, karena tidak melanggar hukum syariat agama Islam, dalam tata cara pelaksanaannya pun tidak mengarah kepada kemusyrikan, karena dalam adat mapparola ini mengandung makna yang sangan mulia, bahkan dianjurkan oleh Allah Swt. Dengan konsep Urf’ ini syariat Islam dapat akrab, membumi, dan diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural, tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Kata Kunci:, Konstruktif, Mapparola Syariat, Tradisi, Urf’.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dahniar Abdullah
Date Deposited: 24 Jun 2025 02:39
Last Modified: 24 Jun 2025 02:39
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10200

Actions (login required)

View Item
View Item