Afni, Zul (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM UPAH KARYAWAN DI CAFE NUMERIC. Diploma thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of Skripsi Zul Afni]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ZUL AFNI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Sistem Pengupahan Karyawan di Cafe Numeric dan untuk mendeskripsikan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Pembayaran Upah Karyawan di Cafe Numeric. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan sosilogi atau socio-legal research. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari owner dan karyawan Cafe Numeric. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, 1) Sistem pengupahan di Cafe Numeric menggunakan sistem upah tetap (Fixed Salary). Selain gaji pokok, karyawan juga menerima insentif berdasarkan kinerja, THR berupa tunai dan parsel, namun tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem kerja lembur diterapkan, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, karena jam kerja melebihi batas yang ditetapkan tanpa kompensasi lembur yang memadai. Hal ini menimbulkan kewajiban hukum bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi pengupahan dan menjaga kesejahteraan karyawan. 2) Dalam praktiknya, Cafe Numeric sudah mematuhi ketentuanketentuan yang ditetapkan dalam hukum ekonomi syariah, dengan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan. Ini akan berkontribusi pada kesejahteraan pekerja, menciptakan suasana kerja yang harmonis, serta menjaga kelangsungan bisnis. Dalam konteks ini, penting bagi Cafe Numeric untuk mengimplementasikan sistem pengupahan yang adil, di mana setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati atau pembayaran yang tidak adil, dianggap sebagai bentuk kezaliman (zulm) yang dilarang dalam syariah. Selain itu, penting bahwa sumber pembayaran berasal dari usaha yang halal. Dalam konteks Cafe Numeric, pengupahan lembur harus dilakukan dengan adil, seimbang, dan sesuai dengan hukum syariah, untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Upah Lembur, Pekerja, Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 343.07 Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Bisnis Islam > Program Studi S-1 Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Dahniar Abdullah |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 02:52 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 02:52 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10201 |