MAHMUD, ALHADI RAHMAN (2024) POLITIK HUKUM PASAL PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Diploma thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of Skripsi ALHADI RAHMAN MAHMUD]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ALHADI RAHMAN MAHMUD (HTN 2019).pdf
Download (2MB)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Politik Hukum pembentukan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta penerapan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja regulasi tentang tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia; untuk menjelaskan penyebab pemuatan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di DPR. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan kompratif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan yang ditunjang oleh data-data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian yang dimaksud mempelajari, menganalisis, membandingkan dan mengkaji sumbersumber lain yang erat kaitannya dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil Penilitian ini menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur tentang tindak pidana penginaan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana hal tersebut berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum. Akan tetapi, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Aduan dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan atau wakil Presiden menurut Pasal 220 ayat (2). Namun pemuatan kembali Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi polemik karena dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat yang ingin mekakukan krtik terhadap setiap kebijakan pemerintah (Presiden).
Kata kunci: Politik Hukum, Penghinaan, KUHP, Presiden dan Wakil Presiden.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Dahniar Abdullah |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 03:03 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 03:03 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10202 |