Husna, Asmaul (2024) KONTEKSTUALISASI NUSYŪZ DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN IMPLIKASI PENYELESAIAN PUKULAN. Masters thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of Thesis Asmaul Husna]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
REV. 6. TESIS ASMAUL HUSNA - FULL HK.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk menganalisis konsep Nusyūz dalam hukum Islam. 2) Untuk mengetahui konsep Nusyūz dalam hukum perkawinan. 3) Untuk mengetahui kontekstualisasi Nusyūz dalam perkawinan dan implikasi penyelesaian pukulan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian ini bersifat literatur, termasuk pada jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder atau data pustaka, yang keduanya mengandung kata muatan hukum. Teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, data pustaka, dokumentasi dan tringulasi. Adapun alur yang digunakan dalam menganalisis data adalah pra lapangan, kegiatan lapangan dan analisis data. Reduksi data dalam penelitian ini adalah display data dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Konsep nusyūz dalam hukum Islam bahwa hukum Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami istri sedemikian rupa, sehingga suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang menjadi basis utama bangunan suatu masyarakat. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan kedudukan sebagai suami istri, al-Qur‟an mengajarkan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan juga dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 2) Konsep nusyūz dalam Hukum Perkawinan di Indonesia adalah segala bentuk ketidaktaatan istri terhadap apa yang menjadi kewajibannya terhadap suamianya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3). Pasal-Pasal ini tidak menyebutkan secara langsung dengan Istilah nusyūz, tetapi dipandang sebagai suatu usaha prefentif terjadinya nusyūz Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) mengatakan bahwa, istri yang dianggap nusyūz jika enggan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kecuali dengan alasan yang sah. 3) Kontekstualisasi nusyūz dalam Perkawinan di Indonesia adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) istri yang dianggap nusyūz yaitu istri yang tidak taat kepada suami. Bentuk ketidaktaatan istri seperti; menolak ajakan suami ke tempat tidur. Adapun penyelesaian nusyūz dapat diselesaikan dengan 4 cara yaitu; nasihat, musyawarah, pisah ranjang dan pukulan. Langkah terakhir ini hanya dilakukan jika 3 langkah sebelumnya tidak memberikan kesadaran terhadap istri. Ulama klasik membolehkan untuk memukul istri sebagai bentuk pendidikan dan memberikan efek jera dengan ketentuan boleh memukul bukan pada wajah, kepala dan perut. Sedangkan Para Ulama Kontemporer dan Para Pemikir Islam sejalan dengan Undang-Undang bahwa tidak dibolehkan Suami memukul istri karena dilindungi Oleh Undang-Undang (HAM) Perlindungan Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Nusyūz, Hukum Perkawinan di Indonesia, Penyelesaian Pukulan
ABSTRACT
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Studi S-2 Hukum Islam |
Depositing User: | Dahniar Abdullah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 06:27 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 06:27 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10289 |