Ningsih, Kurnia (2025) JUAL BELI CENGKEH DENGAN SISTEM TEBASAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DI DESA RIWANG SELATAN KECAMATAN LAROMPONG. Diploma thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of Skripsi Kurnia Ningsih]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI KURNIA NINGSIH (HES 21).pdf - Published Version
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini memebahas tentang jual beli cengkeh dengan sistem tebasan dalam perspektif Fiqh Muamalah di Desa Riwang Selatan Kecamatan Larompong. Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui praktik jual beli tebasan bunga cengkeh di Desa Riwang Selatan Kecamatan Larompong; dan Menganalisis perspektif Fiqh mualamah terhadap praktik jual beli bunga cengkeh dengan sistem tebas di Desa Riwang Selatan Kecamatan Larompong. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang berifat desktiptif.
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan petani 5 orang, penebas 5, dan pemetik cengkeh 2 orang, serta dokumentasi. Sumber data primer seperti hasil wawancara, dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal,dan website, lokasi
penelitian di Desa Riwang Selatan. Analisis data yang digunakan pengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tebasan merupakan praktik jual beli hasil pertanian
sebelum panen yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petani dan pembeli (penebas). Di Desa Riwang Selatan, Kecamatan Larompong, praktik ini telah menjadi tradisi yang memberikan kemudahan bagi petani, terutama dalam
memperoleh kepastian penghasilan. Transaksi dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis, namun dijalankan dengan asas saling percaya dan oleh pihakpihak yang telah berpengalaman dalam menaksir hasil panen. Dalam perspektif Fiqh Muamalah, praktik ini sesuai dengan ketentuan jual beli jizaf dan jual beli buah-buahan yang telah tampak tanda-tanda layak panen. Objek jual beli dapat diperkirakan hasilnya, harga ditentukan berdasarkan kesepakatan, dan dilaksanakan dengan kerelaan kedua belah pihak (tarádhin). Oleh karena itu, sistem tebasan memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta dapat dikategorikan sebagai praktik jual beli yang sah menurut hukum Islam.
Kata kunci: jual beli, sistem tebas, cengkeh, Fiqh Muamalah, gharar
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mrs Vivi Novianty |
Date Deposited: | 02 Jul 2025 01:41 |
Last Modified: | 02 Jul 2025 01:41 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10382 |