Yani, Anis Riana (2025) TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK BARTER DI DESA MELLE KECAMATAN DUA BOCCOE KABUPATEN BONE. Diploma thesis, Universitas Islam Negri Palopo.
2103030063 ANIS RIANA YANI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik barter yang terjadi di Desa Melle, di mana objek barter tersebut adalah anjing. Secara umum, barter diperbolehkan dalam hukum
Islam, namun apabila objek barter yang diperjualbelikan merupakan sesuatu yang lazim dan menimbulkan persoalan dalam tinjauan hukum fikih. Keunikan inilah yang menjadi
alasan penulis tertarik untuk meneliti praktik barter tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik barter yang dilakukan oleh masyarakat Desa Melle serta untuk menjelaskan tinjauan fikih muamalah terhadap praktik barter tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awal mula proses barter terjadi karena adanya Pedagang keliling dari luar desa berperan aktif dengan membawa barang
dan menukar langsung dari rumah ke rumah. Praktik barter anjing dengan barang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Melle Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, masih berlangsung secara tradisional, khususnya dalam bentuk pertukaran anjing peliharaan dengan barang kebutuhan rumah tangga seperti panci, kuali, dan ember. Transaksi ini dilakukan tanpa menggunakan uang dan berlangsung atas dasar kesepakatan lisan, suka sama suka, dan kepercayaan antar pihak. Namun, dalam perspektif fikih muamalah,
terdapat ketentuan bahwa objek barter harus halal dan bermanfaat secara syar’i. Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menjual binatang najis seperti anjing dan binatang buas, Mazhab Hanafi dan Maliki Membolehkan menjual binatang najis kalau ada manfaatnya, seperti untuk menjaga rumah atau berburu. Najis bukan
halangan selama binatang itu bisa digunakan untuk hal yang berguna. Mazhab Syafi’i, Hanbali, melarang menjual binatang najis, termasuk anjing, meskipun sudah dilatih. Karena menurut mereka, hanya barang yang suci dan dibolehkan penggunaannya oleh agama yang boleh diprjual belikan. Oleh karena itu, barter anjing dengan barang secara umum tidak sah menurut hukum Islam karena tidak memenuhi syarat kehalalan objek transaksi, meskipun dilakukan dengan akad yang sah dan secara tunai. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu fikih muamalah, serta menjadi pedoman praktis bagi masyarakat agar lebih memahami batasan hukum Islam dalam transaksi ekonomi tradisional seperti barter.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Barter Anjing, Desa Melle
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Agama > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Dahniar Abdullah |
| Date Deposited: | 27 Oct 2025 03:39 |
| Last Modified: | 27 Oct 2025 03:39 |
| URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/11715 |
