PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN GO-FOOD DI KOTA PALOPO DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

ARIANTI, RIA (2021) PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN GO-FOOD DI KOTA PALOPO DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Other thesis, Institut agama islam Negeri (IAIN Palopo).

[thumbnail of RIA ARIANTI.pdf] Text
RIA ARIANTI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Ria Arianti, 2021. “Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Go-Food Di Kota Palopo Dalam Prespektif Hukum Islam” Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Palopo. Dibimbing oleh (1) Muh. Darwis, S.Ag.,M.Ag (II) Fitriani Jamaluddin, S.H., M.H
Skripsi ini membahas tentang Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Go-Food di Kota Palopo Dalam Prespektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui tinjauan empiris terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen go-food di kota palopo dan untuk menganalisis Prespektif Hukum Islam Terhap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Go-food di Kota Palopo.
Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian empiris yang memfokuskan pada pembatalan sepihak oleh konsumen go-food tinjaun empiris terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen go-food di kota palopo dan ditinjau dalam prespektif hukum islam. Data diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data – data yang diperoleh dianalisis secara sistematis.
Berdasarkan Hasil penelitian dalam skripsi ini, belum adanya peraturan yang melindungi secara khusus Driver Gojek selaku pelaku usaha yang telah mengalami kerugian atas terjadinya pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi gofood yang berlangsung secara online. Perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor41/PUU-XV1/2018, tetap belum ada perundang-undangan yang secara khusus membahas tentang masalah pengemudi onjek online. Dari segi keselamatan bagi pengemudi ojek online sendiri. Peraturan yang mengatur antara konsumen dan pelaku usaha selama ini, hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor.08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana terdapat hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurut Hukum Islam akad yang digunakan dalam transaksi gofood merupakan akad ijarah, dimana terjadinya upah mengupah atas jasa, adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak didalamnya antara mu‟jir (konsumen) dan musta‟jir (driver), maka jika dibatalkan hukumnya haram karena merugikan satu pihak.
Kata Kunci: Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Go-Food Di Kota Palopo Dalam Pespektif Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 343.07 Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 14 Oct 2022 01:45
Last Modified: 14 Oct 2022 01:45
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/4747

Actions (login required)

View Item View Item