WANITA HAMIL AKIBAT PERKOSAAN TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM, HUKUM ADAT, DAN HUKUM NASIONAL

LAILY, HIZRATUL (2020) WANITA HAMIL AKIBAT PERKOSAAN TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM, HUKUM ADAT, DAN HUKUM NASIONAL. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of HIZRATUL LAYLY.pdf] Text
HIZRATUL LAYLY.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Hizratul Laily, 2020. “Wanita Hamil Akibat Perkosaan Tinjauan Hukum
Keluarga Islam, Hukum adat, dan Hukum Nasional”. Skripsi
Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Agama
Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Dr. Abdain S. Ag., M. HI dan
Dr. Hj. Andi Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd
Skripsi ini membahas tentang Wanita Hamil Akibat Perkosaan Tinjauan Hukum
Keluarga Islam, Hukum adat, dan Hukum Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam, hukum adat, dan hukum
nasional wanita hamil akibat perkosaan . Jenis penelitian ini adalah kualitatif serta
penulis dalam mengumpulkan data menggunakan metode Library Reseach
(penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis
bahwa dapat diketahui Perkosaan menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal
dari kata perkosa yang berarti paksa, kekerasan, gagah, kuat, perkasa.
Memperkosa berarti menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan
kekerasan, menggagahi. Pemerkosa merupakan proses, cara, perbuatan
memperkosa, pelanggaran dengan kekerasan. Pengertian pemerkosaan secara
yuridis juga dapat dilihat dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) ang menentukan bahwa : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun”. Dan dalam QS. Al-Nur (24) ayat 33 tidak menyebutkan kejahatan
perkosaan secara langsung. Tetapi walaupun tidak ada menyebutkan kata
perkosaan, tetapi sudah mengarah pada larangan tindak pemaksaan dalam
persoalan seksual Dalam hukum Islam Mengenai kedudukan pelaku pemerkosaan
yang disamakan dengan seorang pezina. Adapun sanksi hukum yang diberikan
kepada pelaku pemerkosaan adalah sama dengan sanksi hukum seorang pezina
yaitu sanksi rajam , didera dan pengasingan. Sedangkan dalam hukum adat
Provinsi Sulawesi Tenggara suku tolaki sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku
persetubuhan yang berakibat pada kehamilan adalah dikawinkan, kalau salah satu
pihak menolak maka diharuskan membayar denda adat berupa satu pies kain kaci
(tidak dapat diuangkan), satu ekor kerbau (tidak boleh diuangkan). Sedangkan
dalam hukum nasional kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah
seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 285, 286, 287, 289, 290, dan
pasal 291. Kejahatan seksual juga terdapat dalam UU PKDRT dalam Pasal 46, 47,
dan pasal 48.
Kata kunci : Wanita Hamil Akibat Perkosaan, Hukum Keluarga Islam, Hukum
Adat, Hukum Nasional.

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 01 Feb 2023 02:31
Last Modified: 01 Feb 2023 02:31
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5197

Actions (login required)

View Item View Item