PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BURAU

NURLAELA, NURLAELA (2022) PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BURAU. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

[thumbnail of NURLAELA.pdf] Text
NURLAELA.pdf

Download (641kB)

Abstract

ABSTRAK
NURLAELA, 2022. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Batas Usia Penikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Burau”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut
Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Dr. Rahmawati, M.Ag dan
Dr. Hj. A. Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd.
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun
2019 tentang batas usia penikahan di kantor urusan agama kecamatan
Burau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui pengaruh
pernikahan dengan batas usia dibawah umur tehadap kelangsungan dalam
rumahtangga di Desa Burau. Jenis penelitian ini ialah jenis penelitian
kualitatif dengan pendekatan sosiologis dengan teologis normatis.
Karena menggunakan dokumen legal yakni Undang-Undang Nomor 16
Tahun 219 tentang Batasan Usia Perkawinan. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara kepada informasi
yang bersangkutan, narasumber dan subjek suscation. Metode
wawancaraa digunakan untuk memperoleh informasi tentang hal-hal
yang tidak bisa didapatkan melalui pengamatan. Hasil penelitian skripsi
ini adalah: Pertama, dalam pelaksanaan penikahan batas usia minimal
(dibawah umur) tejadi karena ada beberapa factor yang mendukung
pernikahan tersebut seperti kemauan orang tua untuk menikahkan
anaknya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perkawinan
dibawah umur di kecamatan burau dalam pelaksanannya masih belum
efektif terhadap Undang-Undang Perkawinan yang diatur dalam Pasal 7
Ayat 1. Peneliti menganggap bahwa penikahandibawah umur belum bisa
dikatakan sebagai penikahan yang ideal untuk menjaga
kelangusnganrumahtangga yang baik. Kedua, Keharmonisan dalam
rumahtangga merupakan harapan dari setiap pasangan suami istri yang
melangsungkan penikahan. Pasangan yang menikah dibawah umur secara
sosial ekonomi bisa dikatakan kurang atau belum matang. Penikahan
dibawah umur meupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya suatu
keharmonisan dalam rumahtangga. Adapun upaya-upaya dalam
meminimalisir tejadinya penikahan batas usia dibawah umur di KUA
Kecamatan Burau adalah mengadakan penyuluhan tentang pekawinan
kepada para remaja di Desa Burau, setiap kesempatan selalu disampaikan
nasehat-nasehat keagamaan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan (
perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Katakunci : Batas Usia Perkawinan, KUA, Undang-UndangNo 16
Tahun 2019.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 14 Feb 2023 01:51
Last Modified: 14 Feb 2023 01:51
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5284

Actions (login required)

View Item View Item