PENERAPAN PERHITUNGAN BIAYA IJARAH DI KANTOR PEGADAIAN SYARIAH CABANG PALOPO

Yuniati, Narda (2018) PENERAPAN PERHITUNGAN BIAYA IJARAH DI KANTOR PEGADAIAN SYARIAH CABANG PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of Narda Yuniati.pdf] Text
Narda Yuniati.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Narda Yuniati, 2018.”Penerapan Perhitungan Biaya Ijarah di Kantor Pegadaian
Syariah Cabang Palopo”. Skripsi Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Palopo. Dibawah bimbingan Zainuddin, S.SE., M.Ak, Dr.
Anita Marwing, S.HI., M.HI
Kata Kunci: Penerapan Perhitungan, Biaya Ijarah
Rahn atau gadai merupakan salah satu kategori perjanjian hutang piutang
yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang
berutang menggadaikan barang jaminan atas utangnya itu. Dalam Pegadaian
Syariah terdapat dua akad yaitu akad rahn dan akad ijarah. Biaya perawatan dan
sewa tempat di pegadaian dalam sistem gadai syariah biasa disebut dengan biaya
ijarah, biaya ini biasanya dihitung di hitung per 10 hari. Untuk biaya administrasi
dan ijarah tidak boleh di tentukan berdasarkan jumlah pinjaman tetapi
berdasarkan taksiran harga barang yang digadaikan. Sedangkan besarnya jumlah
pinjaman itu sendiri tergantung dari nilai jaminan yang diberikan, semakin besar
nilai barang maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang diperoleh nasabah.
Penulisan ini menggunakan desain penulisan deskripktif kualitatif yang
berusaha untuk menggambarkan tentang bagaimana penerapan perhitungan biaya
ijarah di kantor Pegadaian Syariah, untuk itu penulis melakukan suatu penulisan
dengan menggunakan beberapa macam persiapan, 1) Observasi, dilakukan oleh
penulis secara langsung dengan cara mengamati berbagai hal yang berkaitan
dengan penulisan, 2) Wawancara, dimana penulis melakukan penulisan melalui
pendekatan individu dan bertanya langsung terhadap beberapa informan. 3)
Dokumentasi, atau pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan cara
terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data-data atau dokumen�dokumen yang dapat memberikan gambaran tentang lokasi dan obyek.
Perhitungan biaya dan tarif ijarah adalah dengan mengetahui terlebih
dahulu nilai taksiran barang yang akan digadaikan, kemudian dibagi Rp. 10.000
(ini adalah angka ketetapan dari Pegadaian Syariah), setelah itu dikali tarif
(penentuan tarif untuk emas di tetapkan Rp. 73, mobil dan kendaraan Rp. 95, dan
perlengkapan rumah tangga Rp. 90), kemudian dikalikan jumlah hari
menggadaikan barang (1 hari dikenakan tarif 10 hari) kemudian dibagi 10 hari
kemudian dikurangi hasil perkalian antara prosentase diskon ijarah yang
diterapkan pihak pegadaian syariah dengan ijarah asal tadi. Diskon ini diberikan
sesuai resiko yang akan diterima Pegadaian Syariah, jika resiko lebih tinggi maka
pemberian diskon akan semakin sedikit begitupun sebaliknya jika resiko yang
akan diterima Pegadaian Syariah semakin kecil maka diskon yang akan diberikan
semakin besar.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 600 Teknologi, Ilmu Terapan > 657.47 Akuntansi Gadai, Akuntansi Penggadaian
Divisions: Fakultas Ekonomi Bisnis Islam > Program Studi S-1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Atik Rahman Atif, S.Sos
Date Deposited: 19 Jun 2023 07:19
Last Modified: 19 Jun 2023 07:19
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/6737

Actions (login required)

View Item View Item