HAK PENCARI SUAKA POLITIK DALAM HUKUM ISLAM

ASIR, ULIL FATWA (2022) HAK PENCARI SUAKA POLITIK DALAM HUKUM ISLAM. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of SKRIPSI ULIL.PDF] Text
SKRIPSI ULIL.PDF

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Ulil Fatwa Asir, 2022. “Hak Pencari Suaka Politik Dalam Hukum Islam” Skripsi
Program studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah di Institut Agama
Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Dr. Takdir,S.H., M.H. dan Ulfa,
S.Sos., M.Si.
Skripsi ini membahas tentang Hak Pencari Suaka Politik dalam hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak pencari suaka politik Islam dan
perlindungan suaka yang diatur di Indonesia menurut Persfektif Islam. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dari Bahan Hukum
Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Hasil penelitian ini
menunjukkan Pertama, Suaka politik merupakan gagasan yurisdiksi, artinya
seseorang yang dianiaya akibat sikap atau opini politik di negerinya dapat di
lindungi oleh pemerintah berdaulat lain. Suaka politik merupakan salah satu hak
asasi manusia dan aturan hukum Positif dalam hal ini hak untuk hidup, hak untuk
dilindungi, hak kekebalan pribadi, dibebaskan dari ancaman dan gugatan apapun
dan hak untuk tidak di tahan. Hak pencari suaka politik atau asylum di Indonesia
Pada hakekatnya pengakuan pencari suaka dan supremasi pemberian suaka telah
diakui dalam hukum nasional Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia seperti UUD 1945, Pasal 28g, ayat (2). Perdana Menteri
tentang Perlindungan Pelari Politik No.11/R.1/ tertanggal 7 September 1956.
Namun regulasi ini sifatnya sementara. Undang-undang No.1 tahun 1979 tentang
Ektradisi Bab 2 pasal 14. Pada tahun 1985, Indonesia menandatangani CAT,
namun baru diratifikasi di bawah pengganti Suharto, presiden Habibie pada tahun
1998, melalui Undang-undang No.5 tahun 1998. Undang-undang No. 39 tahun
1999 tentang HAM diimplementasikan baru pada tahun 1999, yang menegaskan
Kembali tentang hak pencari suaka pada pasal 28. Kedua, Perlindungan suaka
yang diatur di Indonesia Pada dasarnya pengakuan untuk Perlindungan suaka
yang diatur di Indonesia menurut Perspektif Islam Suaka politik dalam
ketatanegaraan Islam merujuk pada dua peristiwa, yaitu baiat aqabah II sebelum
Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke madinah dan perjanjian hudaibiyyah. Dalam
baiat tersebut Nabi Muhammad SAW. Orang-orang yang diberikan suaka politik
disebut pengungsi, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang melarikan diri
dari negaranya karena mengalami penindasan akibat situasi politik, keagamaan,
militer, atau lainnya. Ke suatu negara yang menjadi tujuannya.
Kata Kunci: Hak, Hukum islam, Pencari suaka Politik

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Muh. Afandhy Amir
Date Deposited: 20 Jun 2023 03:04
Last Modified: 20 Jun 2023 03:04
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/6778

Actions (login required)

View Item View Item