MARJUMUAWWIN, MARJUMUAWWIN (2022) PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH TERHADAP KERJA SAMA WARUNG MAKAN DENGAN GO FOOD DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KOTA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Text
MARJUMUAWWIN.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK
Marjumuawwin, 2022.”Penerapan Akad Musyarakah Terhadap Kerja Sama
Warung Makan Dengan Goofood Dalam Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah Di Kota Palopo” Skripsi Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama
Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Mustaming dan
Firman Muhammad Arif
Skripsi ini memfokuskan pada masalah yaitu, 1) Penerapan akad
Musyarakah terhadap kerja sama warung makan dengan Go food di kota Palopo
2) perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penerapan akad musyarakah dalam
Kerjasama warung makan dengan Go food kota palopo.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yakni penelitian yang
dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian secara holistik, dan dengan deskripsi dalam bentuk kata-kata dan
Bahasa pada suatu konteks kursus dan alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode ilmiah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan menggunakan pendekatan normatif, pendekatan empiris, dan pendekatan
yuridis.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Observasi,
Tes, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Kerjasama yang dilakukan
antara pihak Go food dengan Warung makan adalah termasuk kedalam akad
Musyarakah jenis akad kerjasama (syirkah inan), yaitu yang dilakukan minimal
lebih dari satu orang yang secara fisik atau sumber daya dari masing-masing
bersifat pasti, walaupun masing-masing berbeda, namun saat itu terdapat
pertemuan yang membuat substansi perjanjian diakui. 2) Berdasarkan tinjauan
perspektif hukum Islam, dari segi batasan-batasan akad atau multiakad yang
terjadi dalam Kerjasama Go food dan warung makan, tidak ada yang menjatuhkan
ke riba atau hal yang dilarang agama. Oleh karena itu, kerjasama praktek jual beli
antara Go food dengan warung makan bukan tergolong akad atau multiakad yang
sifatnya terlarang.
Kata Kunci : Akad Musyarakah, GoFood, Warung Makan, Hukum Ekonomi
Syariah
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Harding Sulu |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 02:40 |
Last Modified: | 03 Jul 2023 02:47 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/6926 |
Actions (login required)
View Item |