KARMAN, KARMAN (2022) SUNRANG DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BUNGAYYA DESA PA’JUKUKANG KECAMATAN PA`’JUKUKANG KABUPATEN BANTAENG. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Text
KARMAN.PDF Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK
KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa
Pa’jukukang kecamatan pa’jukukang Kabupaten Bantaeng”. Skripsi Program
Studi Hukum keluarga Fakultas Syari’ah Instititut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Sukmawati dan Muhammad Tahmid Nur. Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana sunrang suami kepada Istri dalam Masyarakat
Bungayya Desa Pa’jukukang, kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
penelitian analisis kasus. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sunrang dalam pandangan Masyarakat Bungayya merupakan pemberian
pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang bentuk dan jenisnya ditentukan
dalam Musyawarah carita (cerita). Pemberian ini ditetapkan berdasarkan dua
syarat yakni sunrang sangra dan sunrang laburu. Meskipun demikian syarat dari
sunrang ini seringkali menjadi konflik dikemudian hari jika penetepannya tidak
berdasarkan kepada persyaratan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Sunrang dalam Masyarakat
Bungayya (1) dilakukan ketika telah dilaksanakannya pernikahan, adapun untuk
penetapannya yaitu dengan jalan musyawarah. (2) Syarat Sunrang dalam
Masyarakat Bungayya sering menggunakan kebiasaan seperti Sunrang Sangra
dan Sunrang Laburu, (3) Dalam Masyarakat Bungayya Sunrang Sangra dipahami
sebagai syarat pemberian sunrang yang nilai dan ketentuannya tidak sepenuhnya
milik seorang Istri melainkan dapat di tarik kembali berdasarkan kondisi tertentu,
dan juga mengenai Sunrang Laburu dalam Masyarakat Bungayya dipahami
sebagai Syarat pemberian sunrang yang nilai dan ketentuannya sepenuhnya
menjadi milik istri. bentuk sunrang dalam Masyarakat Bungayya yaitu (1)
Sunrang Butta, pemberian kepada seorang Istri dengan bentuk pertanahan, (2)
Poko’ kaluku, pemberian kepada seorang istri dengan bentuk Pohon Kelapa (3)
Poko’ Taipa, pemberian dengan bentuk pohon Mangga (4) Bulaeng, dalam
Masyarakat Bungayya pemberian bulaeng (emas) pada jaman dahulu hanya
diperuntukkan untuk mereka yang memiliki strata atas. Peluang sengketa sunrang
serta solusi dalam Masyarakat Bungayya yaitu : (1) Tidak ada pengalihan
sertifikat Sunrang Butta dalam Masyarakat Bunggayya sehingga terjadi perebutan
Hak, (2) dalam Masyarakat Bungayya Menggunakan Syarat Sunrang sangra
sehingga pihak laki-laki cenderung akan menarik kembali jika terjadi perselisihan
dikemudian hari. Solusi dalam Mengatasi hal ini yaitu : (1) Sertifikat Tanah harus
diberikan kepada Istri ketika pernikahan telah selesai (2) Syarat Sunrang Sangra
hanya dilakukan kepada seseorang yang pernikahannya terjadi sebab karena
perjodohan.
Kata Kunci : Sunrang, perkawinan Adat
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Harding Sulu |
Date Deposited: | 08 Sep 2023 01:30 |
Last Modified: | 08 Sep 2023 01:30 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7212 |
Actions (login required)
View Item |