PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KOMPARATIF)

AFIAH, NUR (2023) PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KOMPARATIF). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of Skripsi Afiah Cek.pdf] Text
Skripsi Afiah Cek.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Nur Afiah, 2023, ―Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan
Hak Asasi Manusia (Study Komparatif)”. Skripsi Program Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Abdain dan Anita Marwing.
Skripsi ini membahas tentang Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif
Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (Studi Komparatif). Penelitian ini
bertujuan: untuk mengetahui bagaimana tinjauan perspektif hukum Islam terhadap
perkawinan beda agama; untuk mengetahui bagaimana tinjauan hak asasi manusia
terhadap perkawinan beda agama; untuk mengetahui bagaimana perbandingan
perspektif hukum Islam dan HAM terhadap perkawinan beda agama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah library research dengan mengumpulkan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier untuk memperoleh data yang dibutuhkan
peneliti dalam menjawab rumusan masalah yang di olah dengan metode induktif
dan komparasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan hukum Islam tentang
perkawinan beda agama tidak sah dan haram hukumnya. Namun, di sisi lain dapat
bervariasi tergantung pada interprestasi dan pendekatan yang diambil oleh ulama
dan mazhab hukum Islam yang berbeda. Pendapat yang mengharamkan
perkawinan beda agama berlandaskan pada QS. al-Baqarah ayat 221 yang
dipertegas dalam KHI dan fatwa MUI. Sedangkan pendapat yang membolehkan
perkawinan beda agama berangkat dari penafsiran QS. al-Maidah ayat 5. Adapun
HAM memandang perkawinan beda agama sebagai akses untuk membentuk
keluarga sebagaimana dilindungi dalam pasal 28B ayat (1) UUD RI 1945 dan
Pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Persamaan perspektif hukum Islam dan HAM ialah sama-sama menghargai
perkawinan beda agama karena perkawinan adalah salah satu sarana untuk
menyalurkan nafsu seksual pasangan suami istri sebagai eksitensi perkembangan
manusia di muka bumi. Perbedaan pandangan hukum Islam dan HAM yakni
hukum Islam dengan tegas melarang perkawinan beda agama dengan dasar
pertimbangan maslahat dan masfsadatnya, kecuali terbatas pada kasus tertentu
yang semata-mata dengan alasan darurat. Sementara HAM menilai perkawinan
beda agama sebagai hak prerogatif setiap orang yang sudah dewasa untuk
melangsungkan perkawinan, untuk itu HAM membolehkan perkawinan beda
agama.
Kata Kunci : Perkawinan beda agama, Hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Muh. Afandhy Amir
Date Deposited: 02 Nov 2023 01:35
Last Modified: 02 Nov 2023 01:35
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7567

Actions (login required)

View Item View Item