KEDUDUKAN SAKSI KELUARGA DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALOPO

Fi’liah, Iradatul (2023) KEDUDUKAN SAKSI KELUARGA DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of Iradatul Fi’liah.pdf] Text
Iradatul Fi’liah.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK
Iradatul Fi’liah, 2023 “Kedudukan Saksi Keluarga dalam Kasus Perceraian di
Pengadilan Agama Palopo”. Skripsi Program Studi Hukum
Keluarga Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Dr. H. Muammar Arafat Yusmad, S.H., M.H.
dan Dr. Hj. Andi Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd.
Skripsi ini berjudul Kedudukan Saksi Keluarga dalam Kasus Perceraian di
Pengadilan Agama Palopo. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana peran saksi keluarga dalam kasus perceraian Perkara Nomor
391.Pdt.G/2022/PA.Plp. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuai keabsahan dan
landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Palopo membolehkan saksi
keluarga dalam kasus perceraian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian
yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer (hasil wawancara) dan data sekunder (data dokumen), selanjutnya
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah obesrvasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik pengelolaan data yaitu editing, klasifikasi, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa saksi keluarga dalam kasus perceraian
secara umum tidak diperbolehkan, tetapi Pengadilan Agama Palopo menganut
asas lex spesialis derogat legi general dalam artian hukum yang bersifat khusus
dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, maka dari asas tersebut
kedudukan saksi keluarga dapat diterima sebagai saksi dalam perceraian masalah
syiqaq, pada Pasal 76 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, menjelaskan
apabila perceraian didasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengara keterangan saksi yang berasal dari pihak keluarga atau
orang yang dekat dengan suami istri yang berperkara, Pasal tersebut merupakan
dasar hukum hakim membolehkan saksi keluarga dalam kasus perceraian.
Sedangkan keabsahan saksi keluarga dalam persidangan tetaplah sah selagi tidak
ada putusan yang lebih tinggi untuk menghalanginya seperti banding atau kasasi,
artinya hakim Pengadilan Agama Palopo tidak menolak saksi baik itu dari pihak
keluarga tergugat maupun penggugat.
Kata kunci : Saksi, Keluarga, Perceraian

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Harding Sulu
Date Deposited: 02 Nov 2023 07:22
Last Modified: 22 Nov 2023 03:59
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7609

Actions (login required)

View Item View Item