SUMARDIN, A.MUH ADI ARA’AF (2023) KEADILAN HUKUM ADAT TERHADAP TOMASIRI DALAM KASUS SILARIANG (Studi Kasus Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Text
A.MUH ADI ARA’AF SUMARDIN.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK
A.Muh Adi Ara'af Sumardin, 2023 "Keadilan Hukum Adat Terhadap Tomasiri
Dalam Kasus Silariang (Studi Kasus Kelurahan
Salekoe Kecamatan Watan Wara Timur Kota
Palopo)". Skripsi Program Studi Hukum Keluarga
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri
Palopo. Pembimbing Dr. Abdain, S.Ag., M.HI. dan
Dr. H. Firman Muh. Arif, Lc., M.HI.
Skripsi ini membahas tentang Keadilan Hukum Adat Terhadap Tomasiri
Dalam Kasus Silariang (Studi Kasus Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur
Kota Palopo). Penelitian ini bertujuan : untuk mengetahui Keadilan Hukum Adat
Terhadap Tomasiri Dalam Kasus Silariang. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif
dengan lokasi penelitian di kelurahan salekoe, kecamatan wara timur, kabupaten
luwu. Untuk memperoleh data yang nantinya akan diolah sehingga memperoleh
informasi bersumber dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data
primer dan sekunder dibutuhkan instrumrn penelitian berupa alat tulis menulis, dan
handphone sebagai alat dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,
Silariang adalah suatu bentuk perkawinan yang menyalahi peraturan hukum dan
adat, ini terjadi karena salah satu pihak keluarga tidak menyetujui hubungan asmara
dari kedua pasangan tersebut, sehingga mereka mengambil jalan pintas yaitu
silaring (kawin lari). kawin silariang merupakan perbuatan yang dilarang dalam
hukum adat karena menimbulkan siri. Dalam hukum Islam jika orang tua enggan
menikahakan calon mempelai perempuan dengan alasan siri maka akan diancam
dengan hukuman yang sama dengan zina. Agar adat berlaku dan ditaati bagi semua
anggota masyarakat maka adat tersebut dilengkapi dengan sanksi yang kemudian
menjadi Hukum Adat. Sehingga hukum adat adalah adat yang diterima dan harus
dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Silariang merupakan salah
satu tindakan yang diatur dalam hukum islam. Silariang dapat diartikan sebagai
Tindakan seorang laki-laki dan perempuan pergi untuk menikah tanpa
sepengetahuan orang tua terkhusus ayah atau keluarga. Sehingga yang menjadi wali
nikah dalam silariang pada umumnya yaitu wali nasab (bukan ayah) yang
menyetujui pernikahan tersebut atau wali hakim. Dalam hukum Islam pernikahan
tanpa wali merupakan perbuatan terlarang yang berakibat pernikahan tidak sah.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Harding Sulu |
Date Deposited: | 28 Nov 2023 01:17 |
Last Modified: | 28 Nov 2023 01:17 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8019 |
Actions (login required)
View Item |