MAULANA, IRWANSYAH (2022) TINJAUAN HUKUM PADA TAMBAHAN BIAYA DALAM TRANSAKSI SISTEM WAKAF DIGITAL DI DOMPET DHUAFA: SUATU KAJIAN FILANTROPI ISLAM. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Text
IRWANSYAH MAULANA.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK
Irwansyah Maulana, 2022. “Tinjauan Hukum dalam Penambahan Biaya
Transaksi pada Sistem Wakaf Digital: Suatu Kajian
Filantropi Islam”. Skripsi Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Palopo. Dibimbing oleh Muh.Darwis dan
Muhammad Fachrurrazy.
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Biaya dalam Transaksi pada
Sistem Wakaf Digital di Dompet Dhuafa: Suatu kajian Filantropi Islam. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui sistem penambahan biaya transaksi wakaf digital
dalam aspek hukum positif dan hukum ekonomi syariah, serta Untuk menjelaskan
hukum tambahan biaya berdasarkan aspek syariaht bagi pandangan hukum
filantropi Islam terhadap sebuah tambahan biaya. Metode penelitian yang
digunakan penulis ialah hukum normatif melalui pendekatan yuridis. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik Library Researc (studi kepustakaan),
yaitu suatu teknik pengumpulan data yang mengumpulkan bahan-bahan hukum
yang diperoleh dari berbagai sumber seperti buku dan media tulis lainnya yang
berkaitan dengan objek penambahan biaya. Teknik analisis data yang digunakan
adalah teknik analisis data kualitatif yaitu menganalisis data dengan cara reduksi
data, menyajikan data dan menarik kesimpulan, kemudian data disusun dalam
bentuk deskriptif dengan mendeskripsikan data yang telah diperoleh dalam bentuk
uraian kalimat yang logis, kemudian ditafsirkan dan diberi kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa dalam tambahan biaya transaksi wakaf digital
dalam penambahannya sebagai biaya operasional dan biaya administrasi bank.
praktek wakaf digital telah memenuhi syarat dan rukun wakaf,dimana
pengguna(donatur) bertindak sebagai wakif, Dompet Dhuafa sebagai nazhir, dan
sighat dilakukan dengan bantuan website Dompet Dhuafa.Menurut hukum positif
yang mengenai wakaf digital, diantaranya Undang-undang No. 41 tahun 2004
tentang wakaf, Kompilasi Hukum Islam, Fatwa DSN MUI 117/ DSN-MUI/2018
tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknolohgi Informasi berdasarkan Fintech
Syariah. Sedangkan dalam hukum ekonomi syariah penambahan biaya transaksi
wakaf digital sebagai biaya upah nazhir dalam mengelola wakaf dan bagian dari
sedekah, adapun dalam syariat Islam penambahan biaya transaksi wakaf digital
terkait praktiknya donatur sendiri yang menanggung biaya penambahan transaksi
dikarenakan donatur memakai jasa sewa website Dompet Dhuafa. selain itu tujuan
muamalah tercapai karena kehidupan masyarakat dalam melakukan pendonasian
menjadi lebih mudah dalam mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Kata Kunci: Penambahan Biaya Transaksi, Wakaf Digital, Hukum Ekonomi
Syariah
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Harding Sulu |
Date Deposited: | 19 Dec 2023 00:49 |
Last Modified: | 19 Dec 2023 00:49 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8158 |
Actions (login required)
View Item |