PRATIWI, RANI (2023) ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN MPR RI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Text
RANI PRATIWI.pdf Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK
RANI PRATIWI, 2023.”ه Analisis Kedudukan Hukum Ketetapan MPR RI
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan” Program Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo, Dibimbing Oleh
Muhammad Tahmid Nur dan Agustan.
Skripsi ini membahas tentangه”analisisهkedudukanهhukumهketetapanهMPRه
RI berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang�undangan”Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum ketetapan
MPR RI bedasarkan UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian
Hukum pustaka (liberary reaserch), Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan
metode penelitian Normatif, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menelusuri kemudian
membaca dan mencatat bahan-bahan yang diperlukan. Sumber data yang
digunakan yaitu dari buku, jurnal, dan media electronik, Adapun teknik Analisis
data yang digunakan dengan cara Analisis data Deskriptif. Hasil penelitian ini
menunjukkan hierarki Peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7
ayat (1) UU No 12 tahun 2011 terdiri dari: a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.
Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai lembga
tertinggi dan setara dengan UUD 1945. Setelah Amandemen UUD 1945 lembaga
MPR telah mengalami perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang, menjadi
lembaga tinggi Negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun
2011 sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya (Undang�Undang Nomor 10 Tahun 2004), diantaranya adalah penambahan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) sebagai salah satu jenis Peraturan
Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan dibawah UUD 1945 diatas UU.
Kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang memiliki kedudukan
sederajat dengan Lembaga-lembaga negara lain agar dapat melakukan kegiatan
fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi (check and balances).
Kata Kunci : Kedudukan Hukum, MPR, UU No 12 Tahun 2011, Peraturan
Perundang-undangan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 342 Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Harding Sulu |
Date Deposited: | 19 Dec 2023 06:36 |
Last Modified: | 21 Dec 2023 01:37 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8164 |
Actions (login required)
View Item |