IMPLEMENTASI PROFIT SHARING DALAM AKAD MUDHARABAH ANTARA PEMILIK MODAL JAHE DAN PENGGARAP LAHAN (Studi pada Desa Baringeng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)

Hasruddin, Karmila (2023) IMPLEMENTASI PROFIT SHARING DALAM AKAD MUDHARABAH ANTARA PEMILIK MODAL JAHE DAN PENGGARAP LAHAN (Studi pada Desa Baringeng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (326kB)
[thumbnail of PUSTAKA.pdf] Text
PUSTAKA.pdf

Download (434kB)
[thumbnail of REPO.pdf] Text
REPO.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Karmila Hasruddin, 2023. “Implementasi profit sharing dalam akad
mudharabah antara pemilik modal dan Pemilik lahan Jahe (Studi
pada Desa Baringeng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)”. Skripsi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. Dibimbing oleh Muh. Darwis
dan Muhammad Fachrurrazy.
Skripsi ini membahas tentang Implementasi profit sharing dalam akad
mudharabah antara pemilik modal jahe dan penggarap lahan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan
keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem bagi Hasil yang dilakukan
masyarakat di Desa Baringeng didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa ada
bukti di atas kertas yang memperkuat perjanjian tersebut. Adapun faktor yang
menyebabkan masyarakat melakukan kerja sama yaitu karena adanya petani yang
tidak memiliki lahan untuk di garap dan ada juga pemilik lahan yang kewalahan
jika harus mengolah sendiri lahannya. Sistem bagi hasilnya ditentukan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana jawaban dari salah satu
pemilik modal mengatakan bahwa semua biaya diawal seperti pembeli bibit jahe,
racun, pupuk dan biaya operasional disisihkan terlebih dahulu oleh pemilik modal
jika semua biaya tersebut sudah disisihkan maka barulah pemodal akan membagi
rata hasil panen tersebut, itu jika untung namun jika tidak untung pemilik modal
akan tetap membagi rata hasil panennya tanpa menyisihkan dahulu biaya diawal
dengan sesuai kesepakatan bersama. Kerja sama ini dilakukan untuk saling
membantu antara petani yang tidak memiliki lahan untuk digarap dan pemilik
lahan yang kewalahan jika harus mengolah lahannya sendiri. Perjanjian ini
dilakukan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ditinjau dari
hukum Islam maka kerja sama ini sudah sesuai dengan hukum Islam sebagaimana
yang dijelaskan dalan Q.S An-Nisa 4:29 dan Q.S At-Tabuah 9:7 yang
menjelaskan bahwa suatu transaksi yang halal adalah transaksi yang dilakukan
secara suka rela diantara kedua belah pihak.
Kata Kunci: Implementasi, Profit sharing, Mudharabah, Pemilik Modal Jahe,
Penggarap Lahan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 600 Teknologi, Ilmu Terapan > 630 Usaha Tani, Pertanian
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.Ag Ilda Azizah
Date Deposited: 16 May 2024 02:20
Last Modified: 16 May 2024 02:20
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8773

Actions (login required)

View Item View Item