PENERAPAN HUKUMAN MATI PELAKU NARKOTIKA DALAM HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF ISLAM

MANE, SULTAN (2024) PENERAPAN HUKUMAN MATI PELAKU NARKOTIKA DALAM HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF ISLAM. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (310kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (433kB)
[thumbnail of REPOSITORY.pdf] Text
REPOSITORY.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Sultan Mane 2024, “Penerapan Hukuman Mati Pelaku Narkotika dalam Hak
Asasi Manusia Perspektif Islam” Skripsi Program Studi Hukum
Tata Negara, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri
Palopo di bimbing oleh Mustaming dan Firman Muhammad Arif.
Skripsi ini membahas 1. Apa data dan fakta/informasi pelaku narkotika
dihukum mati di Indonesia? 2. Bagaimana sanksi hukuman mati bagi pelaku
narkotika dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia? dan 3. bagaimana
hukuman mati pelaku narkoba dalam perspektif fiqih jinayah?
Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif
dengan dengan pendekatan studi pustaka. Instrument penelitian bersumber dari
buku-buku, literatur, kamus-kamus hukum, Undang-Undang, dan jurnal-jurnal
hukum, berita dan dokumen lain. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu dengan cara
menggunakan studi kepustakaan serta pemilihan teori-teori, asas-asas, norma�norma, doktrin, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang relevan dengan
permasalahan yang akan diteliti, data yang dianalisis secara kualitatif akan
dikemukakan dalam uraian secara sistematis pula, selanjutnya semua data
diseleksi kemudian dinyatakan secara deskriptif sehingga dapat memberikan
kesimpulan terhadap permasalahan yang dimaksud
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. data dan fakta pelaku narkotika
yang dihukum mati di Indonesia, terdapat 10 Narapidana Narkoba dengan
hukuman mati mulai dari 2020-2023 dan 7 telah dieksekusi adapun pelaksanaan
hukuman mati tersebut dengan dilakukan ditembak sampai mati dan untuk
terpidana beberapa orang, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat
yang sama. 2. Sangsi hukuman mati bagi pelaku narkotika dalam UU di Indonesia
Adapun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika yang mengatur tentang hukuman mati. Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana mati
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum 3. Hukuman mati dalam perspektif hukum
islam jinayah. Dalam kontek hukum Islam bawah penyalahguna narkotika adalah
sebuah tindak pidana yang harus dikenakan sanksi. Sedangkan sanksi yang harus
diberikan kepada tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 yang pantas
menurut fiqih jinayah adalah hukuman ta‟zir karena ta‟zir merupaka hukuman
sebagai ganti dari hukuman had. Jadi jelas dalam Islam, perintah untuk menjaga
diri sendiri dan orang lain merupakan kewajiban orang muslim
Kata Kunci :Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Narkotika

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 362.293 Permasalahan Narkotik, Narkoba, Narkotika dan Obat-obat Terlarang
Depositing User: S.E Irwansyah Muchtar
Date Deposited: 21 May 2024 03:19
Last Modified: 21 May 2024 03:19
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/8870

Actions (login required)

View Item View Item