PARAMITA, PARAMITA (2024) IMPLEMENTASI PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT TO CEREKANG MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2022 DI KABUPATEN LUWU TIMUR. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri palopo.
Text
ABSTRACT.pdf Download (106kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (114kB) |
|
Text
REPOSITORY.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK
PARAMITA, 2024 “Implementasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
To Cerekang menurut Peraturan Derah Nomor 1 Tahun 2022
di Kabupaten Luwu Timur” skripsi. Program Studi Hukum
Tata Negara, Fakultas Syariah, Dibimbing oleh Ilham dan
Hardianto.
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Adat To Cerekang menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 di
Kabupaten Luwu Timur. Penelitian ini bertujuan (1)Mengetahui Upaya yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam Mengakui dan Melindungi
Masyarakat Adat To Cerekang, (2)Mengetahui Tantangan apa saja yang dihadapi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam Mengakui dan Melindungi Masyarakat
Adat To Cerekang, (3)Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Adat To Cerekang Menurut Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Luwu Timur. Jenis penelitian yang digunakan
merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan
dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini
menggunakan dua sumber data yaitu, Primer dan Skunder, menggunakan metode
pengumpulan data yaitu, observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan: Upaya yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur dalam Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat To Cerekang yaitu (1)
Membentuk Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, (2)
Menerbitkan SK 286/X/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan
Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekang. Tantangan yang dihadapi
pemerintah kabupaten luwu timur dalam mengakui dan melindungi masyarakat
adat To Cerekang yaitu (1) Minimnya referensi atau sumber informasi dari
masyarakat adat To Cerekang, (2) Perbedaan pendapat dari masyarakat adat To
Cerekang dengan pihak pemerintah dalam melindungi hutan adat. Implementasi
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat To Cerekang Menurut Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Luwu Timur yaitu: Masyarakat adat
To Cerekang belum mendaptkan pengakuan MHA dari kementrian karena adanya
ketidaksamaan dengan komunitas adat diluwu timur. Pembentukan panitia MHA
yang disebutkan dalam Perda untuk proses pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat belum di realisasikan karena para pihak yang belum bisa
bertanggung jawab dengan resiko semakin besarnya tuntutan dari pihak
komunitas adat di wilayah Luwu Timur.
Kata kunci: implementasi kebijakan, pemerintah daerah, hukum adat.
xxiii
ABSTRACT
PARAMITA, 2024 “Implementation of Recognition and Protection of Aboriginal
Communities to Cerekang in accordance with Regulation
No. 1 of 2022 in East Luwu District”. The State Law
Studies Program, Shariah Faculty, is guided by Ilham and
Hardianto.
This scenario deals with the implementation of recognition and protection of
Aboriginal communities to Cerekang in accordance with District Regulation No. 1
of 2022 in Eastern Luwu District. This study aims to (1) Know the efforts made
by the Government of the East Luwu Region in recognizing and protecting the
Cerekang Aboriginal Community, (2)Know the challenges faced by the
government of the Eastern Luvu Region in the recognition and protection of the
indigenous community of Cerekang, (3)Know how to implement the Recognition
and Protection of the Indigenous Community of cerekang in accordance with the
Regional Regulation No. 1 of 2022 in the East Luwu Region. The type of
research used is empirical law research, that is, direct field research using the
Yuridis Normative method. The research uses two data sources, Primer and
Skunder, using data collection methods, observations, interviews, and
documentation. The results of this study show: The efforts made by the
Government of the Eastern Luwu Region in recognizing and protecting the
Aboriginal Society of Cerekang are: (1) Establishment of the Regional
Regulations of the East Luvu Region No. 1 of 2022 on the Recognition and
Protection of Public Law of Indigenous Persons, (2) publication of SK
286/X/2019 on the recognition and protection of local jurisdiction. The
challenges faced by the government of the eastern Luwu district in recognizing
and protecting the indigenous communities of To Cerekang are: (1) Minimum
references or sources of information from Indigenous populations of To cerekang,
(2) Differences of opinion from the poor communities to Cerekangs with the
government in protecting native forests. Implementation of recognition and
protection of indigenous communities to Cerekang According to District
Regulations Number 1 Year 2022 in the eastern district of Luwu is: Indigenous
Communities to cerekang have not adopted the recognition of MHA from the
ministry due to inequality with the native communities in the east.
Keywords: policy implementation, local government, customary law.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 392 Adat Istiadat Setempat |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email hajrahikhlas@gmail.com |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 01:03 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 01:03 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9052 |
Actions (login required)
View Item |