MURNI T, MURNI T (2024) PRAKTIK PENYEBUTAN MAHAR DALAM AKAD NIKAH DI DESA WIWITAN TIMUR KECAMATAN LAMASI KABUPATEN LUWU (ANALISIS PASAL 34 KOMPILASI HUKUM ISLAM). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri palopo.
Text
ABSTRACT.pdf Download (80kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (126kB) |
|
Text
REPOSITORY.pdf Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK
Murni T, 2024. “Praktik Penyebutan Mahar dalam Akad Nikah di Desa
Wiwitan Timur Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu (Analisis Pasal 34
Kompilasi Hukum Islam). Skipsi Program Studi Hukum Keluarga Islam
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh
Dr.H. M. Zuhri Abu Nawas, Lc., MA, dan Dr. H. Firman Muhammad
Arif, Lc., M.HI
Tulisan ini membahas tentang Praktik penyebutan mahar dalam akad
nikah di Desa Wiwitan Timur Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu yang
berkaitan (Analisis Pasal 34 Kompilasi Hukum Islam). Penelitian yang tujuan
mandalami dua pokok, pertama memdalami Proses Praktik kewajiban
Penyebutan Mahar dalam Akad Nikah di Desa Wiwitan Timur Kecamatan
Lamasi Kabupaten Luwu, dengan analisis yang berkaitan dengan pasal 34
Kompilasi Hukum Islam, kedua mempertautkan kompilasi hukum islam terhadap
pemahaman Masyarkat Desa Wiwitan Timur tentang penyebutan mahar dalam
akad nikah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
penelitian sosiologis empiris dan teologi normatif yang bersingung dengan
hukum islam. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer (hasil wawancara) dan data sekunder (data dokumen), penelitian
wawancara terstruktur dan obsevasi partisipatif dengan mengunakan tehnik
analisis isi, selanjutnya metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
observasi partisipatif, wawancara terstruktur dengan partisipan yang relevan,
dokumentasi, Teknik pengelolaan data yaitu analisis isi, menampilkan data,
editing, organizing, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian menguraikan bahwa praktik penyebutan mahar dalam Akad
Nikah dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pertama terlibih dahulu dibacakan
khutbah nikah oleh penghulu/P3N, kedua pengantin pria (orang yang berakad)
diajarkan tentang lafaz sighat, sighat meliputi dua macam yaitu ijab dan qabul,
ketiga ditanyakan berapa jumlah mahar yang diberikan harus dilafaskan sesuai
dengan jumlah, bentuk, dan jenis barang. Realitas tersebut sebagai tradisi
masyarakat Desa Wiwitan, penyebutan jumlah mahar telah lama mengakar
dimana segala tradisi dilakukan guna menghindari perselisihan mengenai jumlah
atau besarnya mahar antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan di
kemudian hari. Sehingga penyebutan mahar dalam akad nikah merupakan tradisi
yang sejalan dengan urf sebagai kemaslahatan yang tidak ditetapkan hukumnya
dan tidak ada dalil yang melarang atau mewajibkannya, riset menyimpulkan
bahwa penyebutan mahar dalam akad nikah dalam kultur/tradisi hukumnya mubah
atau diperbolehkan selagi dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai
pokok Islam.
Kata kunci: Penyebutan Mahar, Akad Nikah , Pasal 34 KHI, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Unnamed user with email hajrahikhlas@gmail.com |
Date Deposited: | 18 Jul 2024 01:13 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 01:13 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9083 |
Actions (login required)
View Item |