KHAEDAR, KHAEDAR (2024) TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN KERAS (MIRAS) DI KOTA PALOPO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri palopo.
Text
ABSTRACK.pdf Download (81kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (137kB) |
|
Text
REPOSITORY.pdf Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK
Khaedar, 2024. “Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Pengendalian dan Pengawasan
Minuman keras (miras) di Kota Palopo”. Skripsi Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh
Muammar Arafat Yusmad dan Muhammad Akbar.
Skripsi ini membahas tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di
Kota Palopo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengendalian dan
pengawasan minuman keras di Kota palopo dan dampak minuman keras terhadap
lingkungan Masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu
suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang
diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara
maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian
empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa
peninggalan fisik maupun arsip, serta memperoleh data-data dengan melakukan
penelitian langsung dilapangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan 1) Bentuk
Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 berupa, pengawasan intern
dan ekstern. Intern dilakukan dengan mengadakan razia keliling yang dilakukan
oleh polres palopo dan satpol pp secara terjadwal dan tidak terjadwal. Pengawasan
ekstern yaitu apabila polres palopo mendapatkan laporan dari masyarakat umum
tentang tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang melanggar dan
mengganggu ketertiban umum, dan kemudian akan ditindaklanjuti ke pengawasan
intern seperti melakukan razia langsung terhadap tempat penjualan minuman
beralkohol yang sudah dilaporkan oleh masyarakat. 2) Dampak dari minuman keras
merupakan sebagai salah satu masalah utama dalam pengendaliannya, karena
minuman keras, Selain memiliki dampak moral terhadap lingkungan masyarakat,
juga memliki dampak fisik yang dapat berakibat pada kesehatan seseorang. 3)
Minuman keras (khamr) adalah jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan.
Minuman yang termasuk kepada kelompok khamr adalah segala jenis minuman
yang memiliki sifat sama dengan khamr yaitu memabukkan termasuk minuman
kategori tradisional (ballo). Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khamr
didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya.
Kata Kunci : Pengendalian dan pengawasan, Minuman Keras, khamr, Hukum Tata
Negara
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 362.292 Permasalahan Alkohol, Permasalahan Minuman Keras |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email hajrahikhlas@gmail.com |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 01:11 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 01:11 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9269 |
Actions (login required)
View Item |