PUTRI, RIRIN APRILLA (2024) TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENIPUAN ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES PALOPO). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri palopo.
Text
ABSTRACK.pdf Download (95kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (151kB) |
|
Text
REPOSITORY.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK
Ririn Aprilia Putri, 2024. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penipuan Arisan
Online di Media Sosial (Studi Kasus Polres Kota Palopo)”. Skripsi Program
Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri
Palopo. Dibimbing oleh Abdain dan Dirah Nurmila Siliwadi.
Skripsi ini membahas tentang hukum pidana terhadap penipuan arisan
online di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)Untuk
mengetahui Tinjauan Hukum Pidana Dalam Mengidentifikasi Kasus Penipuan
Arisan Online Yang Beredar Di Media Sosial. 2) Untuk mengetahui Kendala
Kendala Dalam Proses Penyelesaian Terhadap Kasus Tindak Pidana Penipuan
Arisan Onine Di Media Sosial. 3) Untuk mengetahui Hubungan Hukum Islam
Dalam Arisan Online. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,
yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris
yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan
langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari
perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip, serta
memperoleh data-data dengan melakukan penelitian langsung dilapangan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan: 1) Ada banyak jenis modus operandi yang
dilakukan penipu untuk menipu korban dan mengambil sebagian asetnya.
salah satu medianya melalui arisan online, dengan perkembangan teknologi
yang semakin canggih, semakin banyaknya kasus pidana penipuan yang
menyamar sebagai arisan online di media sosial. untuk penipuan berkedok
arisan online subjek pelaku dapat dijerat Pasal 28 UU No. 1 tahun 2004
tentang ITE perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi danTransaksi Elektronik Jo pasal 492 UU 1/2023. 2)
Terdapat berbagai kendala dalam menyelesaikan perkara penipuan arisan
online ini, diantaranya sulit melacak pelaku penipuan online, karena mereka
biasanya menggunakan identitas orang lain, mulai dari nomor telepon tempat
pendaftaran identitas dilakukan secara curang. akibatnya sulit bagi penyidik
kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti. kemudiaan dengan media
rekening bank yg digunakan sulit untuk di akses karena ada aturan perbankan
mengenai pengguna atau konsumen bank. 3) Ditinjau dari akad qardh,
pembayaran uang admin pada arisan online yang belum sesuai dengan akad
qardh yaitu pada system pembayaran uang admin karena dapat perbedaan
jumlah pembayaran uang admin antar anggota yang mengarah pada
keuntungan (qardh jarro naf‟an) yaitu sebanyak 50% lebih. Selain itu,
terdapat ketidakadilan dalam membayar uang admin yang dirasakan
anggotanya. Telah disepakati antara anggota dan admin arisan , namun dalam
melakukan kegiatan arisan agar diperbolehkan harus terdapat kemaslahatan
bagi anggota dan admin arisan, tidak ada dhoror (sesuatu yang
membahayakan) dan mengandung unsur irfaq (membantu).
Kata Kunci : Hukum Pidana, Arisan online, Media Sosial.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email hajrahikhlas@gmail.com |
Date Deposited: | 12 Aug 2024 03:17 |
Last Modified: | 12 Aug 2024 03:17 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9280 |
Actions (login required)
View Item |