TANGGUNG JAWAB PT. PEGADAIAN SYARIAH ATAS RUSAKNYA BARANG JAMINAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Luwu)

SALSABILA, SHAGITA AMANDA (2022) TANGGUNG JAWAB PT. PEGADAIAN SYARIAH ATAS RUSAKNYA BARANG JAMINAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Luwu). Other thesis, Institut Agama Islam Negeri palopo.

[thumbnail of ABSTRACK.pdf] Text
ABSTRACK.pdf

Download (86kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)
[thumbnail of REPOSITORY.pdf] Text
REPOSITORY.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
SHAGITA AMANDA SALSABILA, 2022, “Tanggung Jawab PT. Pegadaian Syariah Atas
Rusaknya Barang Jaminan (Studi Kasus PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Luwu)”.
Skripsi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Dr. Anita Marwing, S.HI., M.HI dan Dirah Nurmila Siliwadi, SKM., MH.
Skripsi ini membahas tanggung jawab PT. Pegadaian Syariah atas rusaknya barang jaminan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan aturan pegadaian Syariah terhadap rusaknya
barang jaminan dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban barang jaminan yang rusak
menurut prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus, normatif, dan yuridis. lokasi penelitian
berada di Jl. Andi tenriadjeng kota Palopo, informan penelitian dalam penelitian ini adalah pimpinan
cabang, karyawan dan nasabah Pegadaian Syariah Luwu, sumber data yang digunakan yaitu sumber
data primer dan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi, pemeriksaan keabsahan menggunakan perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi, serta
teknik analisis data dari penelitian ini dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data kemudian
simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pihak
Pegadaian Syariah Luwu terhadap kerusakan barang jaminan milik nasabah yaitu dengan
mengasuransikan barang jaminan milik nasabah yang telah dicantumkan dalam Surat Bukti Rahn
(SBR), dalam kasus ini pihak Pegadaian Syariah Luwu memberikan ganti rugi dengan memberikan
uang kepada nasabah yang mengalami kerusakan barang sesuai dengan kesepakatan kedua bela pihak.
Pihak Pegadaian telah memiliki anggaran khusus untuk biaya ganti rugi kepada nasabah ketika
mengalami kerusakan barang atau ada barang jaminan yang hilang. Pertanggung jawaban yang
diberikan oleh pihak Pegadaian Syariah Luwu telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah sebab
pihak Pegadaian bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami oleh nasabahnya dengan
memberikan ganti rugi sebesar 100% dari nilai taksiran sehingga ganti rugi tersebut cukup untuk
menutupi kerugian yang dialami nasabah.
Kata Kunci: Tanggung jawab Pegadaian Syariah, PT . Pegadaian Syariah Luwu, Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email hajrahikhlas@gmail.com
Date Deposited: 12 Aug 2024 03:25
Last Modified: 12 Aug 2024 03:25
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9282

Actions (login required)

View Item View Item