RAHMAWATI, CHUSNUL (2024) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM MODAL USAHA PETANI JAGUNG DI DESA MARGOLEMBO. Other thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Text
ABSTRAK.pdf Download (107kB) |
|
Text
PUSTAKA.pdf Download (117kB) |
|
Text
REPO.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK
Chusnul Rahmawati, 2024. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Perjanjian Pinjam Meminjam Modal Usaha Petani
Jagung di Desa Margolembo”. Skripsi Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institus
Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Abdain dan
Muhammad Yassir Akbar Ramadhani.
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Perjanjian Pinjam Meminjam Modal Usaha Pertanian Jagung di Desa Margolembo.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik peminjaman modal usaha
pertanian jagung antara pemilik modal dengan petani di Desa Margolembo dan
memahami analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap peminjaman modal usaha
pertanian jagung antara pemilik modal dengan petani di Desa Margolembo. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik peminjaman modal usaha pertanian jagung antara
pemilik modal dengan petani di Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana,
Kabupaten Luwu Timur dilakukan secara lisan. Jumlah pengambilan pupuk dan
bibit dicatat dalam buku nota. Harga 1 sak pupuk adalah Rp.115.000 jika dibayar
setelah panen menjadi Rp.130.000, sedangkan harga 1 kg bibit jagung adalah
Rp.110.000 jika dibayar setelah panen menjadi Rp.115.000. Modal yang digunakan
oleh pemberi pinjaman bersumber dari dana pribadi, dengan cara ia membeli pupuk
dan bibit tersebut di toko pertanian. Praktik peminjaman modal ini tidak sesuai
dengan Hukum Ekonomi Syariah karena perjanjian dilakukan secara lisan tanpa
menghadirkan dua orang saksi dan hanya mencatat jumlah pengambilan modal
pada buku nota. Selain itu, terdapat penambahan harga yang telah dipersyaratkan
pada setiap barang yang dihutang, sehingga termasuk dalam kategori riba qardh.
Hal ini juga tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 19 Tahun 2001 dan Pasal
615 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa nasabah dapat
memberikan tambahan atau sumbangan secara sukarela kepada pemberi pinjaman
selama tidak diperjanjikan dalam transaksi serta sumber dana yang digunakan
berasal dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Implikasi dari penelitian ini adalah masyarakat yang bertindak sebagai kreditur
sebaiknya melakukan perjanjian tertulis dengan debitur serta tidak menambahkan
harga atau bunga karena hal ini dapat merusak salah satu syarat sehingga akad yang
dilakukan menjadi tidak sah.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Perjanjian, Modal Usaha Pertanian
xxiv
ABSTRACT
Chusnul Rahmawati, 2024. “Analysis of Sharia Economic Law on Lending and
Borrowing Agreements for Corn Farmers’ Business Capital
in Margolembo Village”. Thesis of Sharia Economic Law
Study Program, sharia Faculty, Palopo State Islamic
Religious Institute. Supervised by Abdain and Muhammad
Yassir Akbar Ramadhani.
This thesis discusses the Analysis of Sharia Economic Law on Lending and
Borrowing Agreements for Corn Farming Business Capital in Margolembo Village.
The aim of this research is to determine the practice of borrowing capital for corn
farming businesses between capital owners and farmers in Margolembo Village and
to understand the Sharia Economic Law analysis of borrowing capital for corn
farming businesses between capital owners and farmers in Margolembo Village.
The type of research used is empirical legal research. The data collection techniques
used were observation, interviews and documentation. The results showed that the
practice of borrowing capital for corn farming between capital owners and farmers
in Margolembo Village, Mangkutana Subdistrict, East Luwu Regency is done
orally. The amount of fertiliser and seed collection is recorded in a note book. The
price of 1 sack of fertiliser is Rp.115.000 if paid after harvest to Rp.130.000, while
the price of 1 kg of corn seeds is Rp.110.000 if paid after harvest to Rp.115.000.
The capital used by the lender is sourced from personal funds, by purchasing the
fertiliser and seeds at the farm shop. This capital lending practice is not in
accordance with Sharia Economic Law because the agreement is made verbally
without presenting two witnesses and only records the amount of capital withdrawal
in the note book. In addition, there is an additional price that has been required on
each item owed, so it falls into the category of riba qardh. This is also not in
accordance with Fatwa DSN-MUI Number 19 of 2001 and Article 615 of the
Compilation of Sharia Economic Law which states that customers can provide
additional or voluntary contributions to lenders as long as it is not agreed in the
transaction and the source of funds used comes from Sharia Financial Institutions
(LKS).
The implication of this research is that people who act as creditors should make
written agreements with debtors and not add prices or interest because this can
damage one of the conditions so that the contract is invalid.
Keywords: Sharia Economic Law, Agreement, Agricultural Business Capita
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Bisnis Islam > Program Studi S-1 Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S.Ag Ilda Azizah |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 01:38 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 01:38 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/9345 |
Actions (login required)
View Item |