QHADIJJAH, NURUL (2024) IMPLEMENTASI UPAH LEMBUR PADA PT. TIRTA MARWAH MANDIRI KAB. LUWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, IAIN Palopo.

[thumbnail of SKRIPSI NURUL KHADIJAH (HES 20).pdf] Text
SKRIPSI NURUL KHADIJAH (HES 20).pdf

Download (2MB)

Abstract

Nurul Qhadijjah, 2024. “Implementasi Perjanjian Kerja Terkait Upah Lembur
pada PT. Tirta Marwah Mandiri Kab. Luwu Persfektif Hukum
Ekonomi Syariah”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh Tahmid Nur, dan Agustan.
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Terkait Upah Lembur pada PT. Tirta
Marwah Mandiri Kab. Luwu. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi perjanjian kerja terkait upah
lembur pada PT. Tirta Marwah Mandiri Kab. Luwu, mengetahui kendala dalam
implementasi terkait upah lembur, dan menganalisis perspektif hukum ekonomi
syariah terkait Upah Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian
empiris. Subjek dalam penelitian ini yaitu Manager (Annisa Dewantari) PT. Tirta
Marwah Mandiri dan karyawan divisi keuangan (Sarmia dan Rosdiana). Adapun
sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Instrumen
pengumpulan data menggunakan alat bantu seperti handphone, buku catatan,
panduan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi
(pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi. Dianalisis dengan teknik
reduksi data (data reduction), Paparan data (data display) dan penarikan kesimpulan
(conclusion drawing/verifying). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama,
Implementasi perjanjian kerja terkait upah lembur tidak sesuai dengan UU No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait waktu kerja karena terdapat kelebihan
jam kerja dan tidak mendapatkan upah lembur. Kedua, kendala implementasi
perjanjian kerja terkait upah lembur yaitu adanya waktu kerja lembur yang
dimasukkan pada waktu kerja biasa dalam perjanjian kerja yang bertentangan
dengan undang-undang, dan tidak mendapatkan upah lembur. Ketiga, Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah terkait upah kerja pada PT. Tirta Marwah Mandiri.
Berdasarkan Hadis Riwayat Ibnu Majah yang berbunyi sesungguhnya jual beli
hanya dilakukan dengan saling ridha, dengan demikian akad menjadi sah karena
kedua belah pihak saling ridha.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Ketenagakerjaan, Upah lembur, Perjanjian
Kerja

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mr Hamka Hamka
Date Deposited: 21 May 2025 00:48
Last Modified: 21 May 2025 00:48
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10019

Actions (login required)

View Item
View Item