Nurpadila, Nurpadila (2024) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM BAGI HASIL TAMBANG EMAS DI DESA KADUNDUNG KECAMATAN LATIMOJONG KABUPATEN LUWU. Diploma thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of SKRIPSI NURPADILA (HES 20).pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI NURPADILA (HES 20).pdf
Download (4MB)
Abstract
NURPADILA, 2024. “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Sistem Bagi
Hasil Tambang Emas di Desa Kadundung Kabupaten Luwu”.
Skripsi Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Palopo, di Bimbingan Oleh Firman
Muhammad Arif dan Firmansyah.
Skripsi ini membahas tentang Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam
Sistem Bagi Hasil Tambang Emas di Desa Kadundung Kecamatan Latimojong
Kabupaten Luwu. Penelitian ini bertujuan: guna mengetahui peraktik bagi hasil
dalam tambang emas: dan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah dalam
sistem bagi hasil tambang emas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan
(field research) dengan metode penelitian empiris dan normatif. Informan dalam
penelitian ini ialah pemilik lahan, pengelola/modal, dan pekerja sejenis dibidang
yang sama. Teknik pengumpulan datanya mengunakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Setelah data terkumpul selanjutnya disusun mengunakan analisis
kualitatif yang bersifat mendeskripsikan data sehingga ditarik kesimpulan untuk
menjawab permasalahan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama:
Praktik bagi hasil tambang emas di Desa Kadundung menunjukkan adanya tingkat
kepercayaan yang tinggi antara pihak-pihak yang terlibat mengenai kewajiban
masing-masing. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, hubungan kerjasama
berjalan dengan baik tanpa konflik. Hal ini mencerminkan beberapa prinsip-prinsip
syariah seperti kejujuran dan saling ridha. di Desa Kadundung, terdapat dua
kelompok yang menerapkan sistem yang berbeda. Kelompok pertama
menggunakan sistem bagi hasil, di mana pemilik lahan mendapatkan 30%,
pengelola mendapatkan 60%, dan pekerja menerima 10% dari hasil tambang.
Sedangkan kelompok kedua menerapkan sistem upah untuk pekerja. Kedua Dari
perspektif hukum ekonomi syariah, meskipun praktik tersebut mematuhi prinsip�prinsip akad mudharabah, status tambang yang ilegal menjadi permasalahan.
Tambang emas ilegal bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena
melanggar aturan pemerintah, merusak lingkungan, dan tidak memperhatikan
kepemilikan bersama atas kekayaan alam. Salah satu prinsip utama dalam syariah
adalah menjaga kelestarian alam. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal
tidak sejalan dengan prinsip ini. Legalitas operasi tambang penting untuk
memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku,
termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tentang pertambangan. Meskipun praktik bagi hasil di Desa
Kadundung mencerminkan prinsip syariah seperti kejujuran dan saling ridha,
tambang emas ilegal tetap tidak sah menurut hukum ekonomi syariah karena
melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Bagi Hasil, Tambang Ema
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 21 May 2025 06:58 |
Last Modified: | 21 May 2025 06:58 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10025 |