Kultzum, Andi Aqillah (2024) PEMBATASAN PEREDARAN PENJUALAN MINYAK GORENG STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Nomor.15/KPPU-I/2022. Diploma thesis, IAIN Palopo.
![[thumbnail of SKRIPSI ANDI AQILAH KULTZUM (HES 20).pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ANDI AQILAH KULTZUM (HES 20).pdf
Download (2MB)
Abstract
Andi Aqillah Kultzum, 2024. “pembatasan peredaran penjualan minyak goreng
oleh pelaku usaha studi putusan komisi pengawas persaingan
usaha (KPPU) Nomor 15/KPPU-I/2022” Skripsi Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Palopo. Dibimbing Oleh Abdain dan H. Mukhtaram
Ayyubi.
Penelitian ini membahas tentang kenaikan harga dan kelangkaan minyak
goreng di Indonesia yang terjadi pada tahun 2022.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kronologi kasus
dalam putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. untuk mengetahui faktor yang
mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng dan pertimbangan hukum
hakim dalam putusan Nomor 15/ KPPU-I/2022. Untuk mengetahui Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah terhadap putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library Research). Dengan
pendekatan penelitian yuridis normatif untuk instrumen pengumpulan datanya
menggunakan studi kepustakaan. Selain dari data bahan hukum primer, sekunder
dan tersier kemudian diolah dengan teknik editing, organizing, dan analizing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ada beberapa faktor yang mengakibatkan
terjadinya kelangkaan minyak goreng dalam putusan Nomor 15/KPPU-I/2022
yaitu murni dikarenakan adanya kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia
yang cukup signifikan. Selain permasalahan kenaikan harga CPO juga ada
beberapa permasalahan global seperti perang Rusia-Ukraina, hancurnya produksi
minyak bunga matahari yang 90 persen diproduksi oleh Ukraina dan kegagalan
panen di Amerika Selatan sehingga menyebabkan harga minyak goreng di dalam
negeri juga mengalami kenaikan harga yang cukup. Pembatasan peredaran
dan/atau penjualan minyak goreng. Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27
Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga).
Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I,
Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX,Terlapor XXIII dan
Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c
terkait pembatasan peredaran/penjualan barang.
Menurut Hukum Ekonomi Syariah perkara minyak goreng dalam putusan KPPU
No.15/KPPU-I/2022 telah melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 yang dapat menimbulkan pembatasan peredaran atau
diistilahkan dengan praktek ihtikar, yang dilarang dalam Islam karena bertujuan
melakukan pembatasan peredaran untuk memperoleh keuntungan yang
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan akan merugikan masyarakat dan
juga berimbas pada perekonomian suatu negara.
Kata Kunci : Pembatasan Peredaran, Minyak Goreng, Pelaku Usaha, KPPU,
Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 22 May 2025 00:52 |
Last Modified: | 22 May 2025 00:52 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10035 |