ANDINI, ISMI (2024) DINAMIKA PERNIKAHAN DI BULAN SURO PADA MASYARAKAT PAGUYUBAN KABUPATEN LUWU UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Fakultas Syariah.
![[thumbnail of SKRIPSI ISMI ANDINI.pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ISMI ANDINI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Ismi Andini, 2024. “Dinamika Pernikahan di bulan Suro pada Masyarakat
Paguyuban Kabupaten Luwu Utara dalam Perspektif Hukum
Islam”. Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Helmi
Kamal dan Rahmawati.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Tulung Indah
terhadap larangan menikah pada bulan Suro, untuk mengetahui faktor yang
melatarbelakangi adanya tradisi larangan menikah pada bulan Suro dan untuk
mengetahui perspektif hukum Islam terhadap larangan menikah pada bulan Suro.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian Empiris dengan mengunakan
pendekatan Yuridis Empiris yang menghasilkan analisa berupa deskriptif dari
objek yang dituju, adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumentasi, pemeriksaan keabsahan data
menggunakan triangulasi dan bahan referensi yang cukup, teknik analisis data
menggunakan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat Desa Tulung Indah
masih percaya pada mitos dan masih menjalankan adat untuk tidak melaksanakan
nikah pada bulan Suro dikarenakan bulan tersebut adalah bulan keramat. Sehingga
masyarakat Tulung Indah tidak berani mengadakan suatu acara apalagi pesta
pernikahan. Jika tradisi ini dilanggar maka membawa malapetaka dan penderitaan
bagi kedua mempelai saat mereka mengarungi bahtera rumah tangga. Sedangkan
faktor yang melatarbelakangi adanya larangan menikah di bulan Suro diantaranya
faktor keyakinan, faktor pemahaman, faktor budaya dan faktor lingkungan.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam melaksanakan pernikahan pada bulan Suro
boleh dilakukan karena berdasarkan hasil penelitian tidak ada dalil al-Qur’an dan
hadis yang melarang. Namun apabila tradisi tersebut mengandung syirik serta
bertentangan dengan hukum syara’ dan merusak akidah, maka tradisi tersebut
tidak boleh untuk dilaksanakan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka peneliti
menyarankan bagi tokoh agama dan akademisi berkewajiban untuk meluruskan
pola pikir masyarakat terhadap larangan menikah di bulan Suro agar terhindar dari
hal-hal yang jelas dilarangan oleh agama.
Kata Kunci: Larangan Menikah, Bulan Suro, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 07:21 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 07:21 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10095 |